• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 14 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Khmermotors.com

Ilustrasi: Khmermotors.com

1
BAGIKAN

KREDIT kendaraan melalui leasing perlu untuk dirinci:

1). Jika pihak leasing berstatus sebagai kreditur (pemberi pinjaman uang), maka haram karena riba. Sistem ini biasanya dipakai oleh lembaga pembiyaan konvesional.

Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing 1 Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing

Skema: Calon pembeli datang ke dealer, lalu pihak leasing memberi pinjaman sejumlah uang ke pembeli dengan cara langsung diserahkan ke dealer untuk membayar kendaraan yang diinginkan pembeli. Setelah itu pembeli tinggal mengangsur pinjamannya dengan jumlah akhir lebih besar dari jumlah uang yang dipinjamnya. Ini haram kerena termasuk riba. Dalam sebuah kaidah disebutkan:

ArtikelTerkait

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

القرض جر فيه منفعة فهو ربا

“Pinjamaan yang menyerat adanya tambahan manfaat, maka ia merupakan riba.”

BACA JUGA: Kredit Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

2). Jika pihak leasing berstatus sebagai penjual, maka boleh. Sistem ini biasanya dipakai oleh lembaga pembiayaan syariah. Akadnya dinamakan murabahah.

Skema: Calon pembeli datang ke dealer, lalu pihak leasing membeli dahulu kendaraan yang diinginkan pembeli secara cash. Setelah itu baru dijual kepada pembeli dengan harga yang lebih mahal dengan pembayaran diangsur. Ini (jual beli dengan pembayaran dicicil) namanya bai’ taqsid dan hukumnya boleh.

Walaupun terdapat tambahan harga, namun akadnya bukan akad hutang piutang, tapi akad jual beli. Tambahan harga dalam akad jual beli itu boleh. Tidak ada seorangpun ulama salaf -sesuai yang saya ketahui- yang mengharamkan bentuk akad seperti ini.

BACA JUGA: Saat Rakyat Amerika Pun Meninggalkan Kartu Kredit

Demikian ringkasan perincian dalam masalah ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lamu bish shawab. Alhamdulillah rabbil ‘alamin. []

Advertisements

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: kredit
Share27SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akad Jual Beli di Halaman atau di Ruang Kantor Masjid

Next Post

Makelar dalam Jual Beli

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

13 Mei 2025
Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

11 Mei 2025
Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

11 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Konstantinopel

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Mobil

Mobil Listrik vs Hybrid: Apa Bedanya dan Mending Pilih Mana?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Nabeez

Khasiat Air Rendaman Kurma (Nabeez)

Oleh Haura Nurbani
13 Mei 2025
0

Air, Keistimewaan Air Zamzam

Ini 7 Keistimewaan Air Zamzam, Sebaik-baiknya Air di Muka Bumi

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

4 Janji Allah pada Orang Ahli Tahajjud

Oleh Saad Saefullah
3 April 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Di antara janji-janji Allah bagi para ahli tahajjud adalah sebagai berikut.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0
Foto: Freepik

Jumlah uang cash yang sebaiknya disimpan di rekening (baik rekening tabungan atau giro) sangat bergantung pada kebutuhan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.