Table of Contents
SAHABAT Islampos, Bila kita berbicara tentang halal dan Haram, cangkupan yang akan dibahas akan luas sekali. Perlu kita ketahui bahwa, selain makanan, ada pula beberapa jenis transaksi yang diharamkan Islam. Inilah jenis transaksi yang diharamkan islam:
1 Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam: Melakukan Transaksi Ba’i Najasy
Ba’i najasy merupakan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu. Contohnya, penjual melakukan pesanan fiktif dengan tujuan agar calon pembeli melihat bahwa produk yang dijual oleh penjual tersebut banyak peminat sehingga dijual dengan harga yang tinggi.
2 Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam: Short Selling
Short selling merupakan perdagangan barang yang belum dimiliki. Contohnya, seorang investor bernama A meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual dengan harga pasaran 10.000 perlembar. Saham tersebut dijual dalam keadaan belum menjad A. Kemudian setelah dijual, harga saham tersebut turun menjadi 8.000 perlembar, kemudian A membeli kembali saham tersebut dengan harga 8.000 perlembar dan mengembalikan saham tersebut kepada perusahaan sekuritas dengan mendapat keuntungan dari selisih harga (10.000 dan 8.000)
BACA JUGA: 3 Pekerjaan Haram di Akhir Zaman
3 Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam: Insider Trading
Trading merupakan transaksi yang cukup terkenal dan banyak digunakan pada saat ini. Insider trading merupakan penjualan efek yang memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten. Transaksi ini tentunya merugikan karena informasi yang didapat tidak merata (hanya pihak yang melakukan insider trading saja yang mendapatkan informasi)
4 Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam: Ihtikar (Transaksi Dengan Tujuan Menimbun)
Contohnya, seorang investor membeli komoditi dengan jumlah yang sangat banyak sehingga stok komoditi tersebut menipis dan harga melonjak tinggi.
Saat harga melonjak tinggi, kemudian saham tersebut dijual dan investor tersebut meraup keuntungan yang besar. Tentu saja ini dilarang karena Allah sendiri tidak menyukai hamba Nya yang culas dan suka menimbun Harta.
5 Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam: Maysir
Dalam saham, salah satu contoh dari praktik maysir adalah spekulasi. Spekulasi merupakan transaksi yang berdasarkan undian dan tidak berdasarkan kenyataan.
Tujuan dilakukannya spekulasi ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang besar yang bukan berdasarkan analisa namun berdasarkan perkiraan fluktuasi pasar yang tidak pasti.
6 Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam: Risywah (Suap)
Suap–menyuap yaitu suatu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Tentu saja ini adalah perbuatan tercela yang diharamkan oleh Islam.
Dalam sebuah hadits disebuthkan: “Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum” (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Jadi diharamkan mencari suap, menyuap dan menerima suap. Hal itu juga berlaku juga bagi mediator antara penyuap dan yang disuap. Hanya saja jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa.
BACA JUGA: 3 Pekerjaan Haram di Akhir Zaman
7 Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam: Riba (Bunga)
Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang- barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
Dalam investasi, perbedaan yang mendasar antara investasi syariah dan investasi konvensional adalah dari segi keuntungan. Pembagian keuntungan dalam investasi konvensional, investor mendapatkan keuntungan melalui bunga. Sedangkan dalam investasi syariah, pembagian keuntungan menggunakan akad bagi hasil/upah, tergantung akad yang digunakan saat perjanjian diawal transaksi.
8 Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam: Gharar
Gharar adalah ketidak pastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.
9 Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam: Taghrir
Taghrir adalah upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.
Salah satu contoh dari perilaku taghrir pada saham adalah wash sale. wash sale merupakan transaksi semu yang dilakukan investor saham dengan tujuan agar saham yang ia miliki terlihat aktif diperdagangkan. Padahal transaksi wash sale dilakukan oleh orang yang sama namun dengan akun yang berbeda. Karena saham tersebut terlihat aktif diperdagangkan, maka investor dapat menaikan harga untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
10 Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam: Tadlis
Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.
Singkatnya, ini adalah perbuatan yang memberi informasi yang tidak sesuai dengan faktanya misalnya tidak terus terang mengenai kekurangan objeknya sehingga hal tersebut mempengaruhi harga.
BACA JUGA: Mencicipi atau Mencoba Dagangan sebelum Transaksi Apakah Haram?
11 Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam: Ghisysy
Salah satu contohnya adalah marking at the close. Dalam praktiknya, terdapat rekayasa harga penawaran atau permintaan pada hari akhir perdagangan dengan tujuan untuk menaikan harga efek.
Pemahaman para investor terhadap segala jenis transaksi yang dilarang dalam berinvestasi di pasar modal syariah dirasa sangat penting agar tujuan untuk berinvestasi dengan berdasarkan prinsip syariah tercapai.
Setelah mengetahui dan memahaminya, maka para investor akan lebih berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak keluar dari jalur syariah. Dengan begitu, investasi yang dilakukan merupakan investasi yang diridhai Allah SWT sehingga akan mendapat keberkahan dan keuntungan yang halal. []