6. Beristinja (mencuci dubur) setelah buang angin (kentut).
TIDAK ada istinja ketika buang angin (kentut), istinja hanya pada buang air kecil dan buang air besar, maka tidak disyari’atkan bagi orang yang kentut untuk beristinja sebelum berwudhu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, karena dalil-dalil syari’at tidak ada yang menjelaskan akan istinja` dari kentut, yang ada hanyalah penjelasan bahwa kentut adalah hadats yang mengharuskan wudhu, dan segala puji hanya milik Allah atas kemudahan dari-Nya.
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak terdapat dalam Al-Kitab, tidak pula dalam sunnah Rasul-Nya adanya istinja dalam kentut, yang ada hanyalah wudhu”.
(Al-Minzhar fi Bayan Al-Akhtha` Asy-Syai’ah karya Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh)
7. Tertidur kemudian tidak mengulang wudhu
Sebagian orang tertidur di masjid, kemudian apabila iqamat dikumandangkan dibangunkan oleh orang di sebelahnya lalu langsung bangkit shalat tanpa berwudhu lagi. Orang yang seperti ini wajib baginya untuk berwudhu, karena dia lelap dalam tidurnya. Adapun kalau dia sekedar mengantuk dan tidur ringan sehingga masih mengetahui siapa yang ada di sekitarnya, maka tidak wajib baginya untuk berwudhu lagi.
8. Meninggalkan Istinsyaq dan Istintsar
Istinsyaq adalah menghirup air lewat hidung sampai ke pangkal hidung, dan Istintsar adalah mengeluarkannya (air yang dihirup tadi) dari hidung. Sebagian kaum muslimin ketika bewudhu hanya memasukan jarinya yang basah ke dalam hidung. Dalil tentang Istinsyaq dan istintsar adalah hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari:
Dari Humran, (beliau menyifati wudhu Utsman radhiyallahu ‘anhu). Kemudian ia memasukkan tangan kanannya di bejana, lalu ia berkumur, menghirup air ke hidung [dan mengeluarkannya, l/49].
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya kembali); dan barangsiapa yang melakukan istijmar (bersuci dari buang air besar dengan batu), hendaklah melakukannya dengan ganjil (tidak genap).”
9. Menganggap mengusap leher dianjurkan, padahal sebenarnya tidak demikian, ia tidak dianjurkan dan tidak termasuk ibadah wudhu.
10. Doa pada saat membasuh anggota wudhu.
Imam an-Nawawi berkata, “Doa-doa ini –yakni doa-doa pada saat membasuh anggota wudhu- tidak memiliki dasar.”
Dalam fatwa Lajnah Daimah no. 2588 dikatakan, “Tidak ada doa dari Nabi saw pada saat membasuh dan mengusap anggota wudhu dan doa yang disebutkan dalam hal ini adalah bikinan orang tidak berdasar, yang dikatahui secara syar’i adalah basmalah di awal wudhu, mengucap dua kalimat syahadat di akhir wudhu ditambah dengan: “Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.”
Semoga Allah memperkenankan segala upaya kita dalam menyempurnakan ibadah dan menerima segala amalan yang kita lakukan semata-mata hanya untuk mengharap keridhoanNya. []
HABIS
Sumber: ummi-online