PURWAKARTA — Tim kembali IslamposAid meluncur menuju desa Tegal Waru, Plered, Purwakarta, Jawa Barat. Ada paket 10 sembako yang disalurkan. Total, semua sembako ini jika dijumlahkan akan bernilai sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Ustadz Aping Maqdisi, selaku relawan IslamposAid di lokasi mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada IslamposAid. IslamposAid tentu saja menyatakan terima kasih pula kepada para donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk hal ini.
Program Santunan kepada Jompo dan Faqir Miskin di IslamposAid sudah berjalan lebih dari setahun. Sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial, IslamposAid sangat peduli dengan para lansia yang tidak mempunyai keluarga.
Saat ini, tercatat, sekitar 20 orang jompo di sekitar Purwakarta, Jawa Barat rutin mendapatkan bantuan dari IslamposAid setiap bulan. Jumlah itu akan bertambah jika donasi yang masuk juga berlebih. “Kami akan berupaya keras untuk menyalurkan titipan-titipan dari para donatur, dan membagikannya kepada yang membutuhkan” ujar Ralda Rizmainun Farlina, Tim Harian IslamposAid.
BACA JUGA: 14 Paket Sembako untuk Jompo telah IslamposAid Salurkan ke 2 Desa di Purwakarta
Selain di Purwakarta, IslamposAid dalam waktu tertentu memberi bantuan pada lansia tidak mampu di daerah yang lain.
IslamposAid mengajak para pembaca untuk ikut berpartisipasi dalam program Berbagi Kebahagiaan dengan para Jompo. Donasi ini akan kami salurkan kepada para jompo yang membutuhkan.
Untuk donasi dapat melalui:
1. Bank Mandiri Syariah
No.Rek: 7095 055 553 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank Muamalat
No.Rek: 1060 011 324 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
3. Bank BCA
No.Rek: 231 328 6045 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
#JOMPO_NAMA_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Dini)
Donasi sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Laporan Program Bantu Jompo insyaAllah akan kami update setiap perpekan.
Jazakumullah khairan katsira. []
ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717.AH,01,04. Tahun 2015.