INDIA–Sebanyak 10 dari 20 jamaah tabligh yang akan menerima dakwaan di India adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara 10 orang sisanya adalah warga Kyrgyzstan. Mereka awalnya ditahan atas tuduhan menyebarkan virus corona di tengah pandemi Covid-19 di India.
Hakim Pengadilan pada Kamis (1/10/2020) menolak melepaskan 20 orang anggota jamaah tabligh tersebut. Kendati tidak terbukti menyebarkan Covid-19, mereka tetap dituduh melanggar aturan karena berkumpul di masjid selama pemerintah India memberlakukan lockdown pada bulan Maret lalu.
“Harus diakui, tidak ada bukti hukum yang mendukung tersangka saat ini menyebarkan virus. Tetapi para tersangka ditemukan bersama di sebuah masjid padahal diperintahkan untuk ditutup,” kata hakim pengadilan, seperti dilansir dari The Indian Express, Jumat (2/10/2020).
Pengacara Amin Solkar yang mewakili 20 jamaah Tabligh tersebut, mengatakan bahwa mereka tidak berkumpul di masjid tetapi memang tinggal di sana selama lockdown diberlakukan pada Maret lalu. Lockdown juga lah yang menyebabkan mereka tidak bisa kembali ke negara asal.
BACA JUGA: Seorang Pengusaha Muslim India Sulap Kantornya Jadi Faskes Covid-19
Dia merujuk pada perintah dari hakim Aurangabad di Pengadilan Tinggi Bombay dalam kasus yang sama tentang warga negara asing dapat tinggal di masjid selama penguncian. Menurut Solkar, pengadilan itu telah mengamati bahwa pengaturan untuk makan dan tinggal dibuat di banyak tempat keagamaan, termasuk gurdwaras.
Solkar menyampaikan bahwa 20 warga negara asing, yang datang ke Mumbai pada bulan Februari itu telah membatasi diri di masjid-masjid, di mana orang luar tidak diizinkan masuk. Oleh karena itu, menurutnya, masjid tidak dapat diperlakukan sebagai tempat umum.
Sebelumnya sebuah pengamatan serupa yang dilakukan oleh HC berhasil membatalkan tuduhan serupa terhadap warga negara asing yang tinggal di Ahmadnagar. Namun, hakim mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan yang mencolok dalam kasus-kasus sebelum HC dan kasus saat ini.
Solkar pun mengajukan bahwa dakwaan polisi terhadap 20 orang tersebut tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa mereka telah menghadiri sidang di Nizamuddin Markaz di Delhi, tempat banyak orang asing berkumpul sebagai bagian dari Jemaat Tabligh pada bulan Maret. Pada pertemuan itu, banyak dari peserta yang kemudian dinyatakan positif Covid-19.
BACA JUGA: India Ubah Nama Museum Peninggalan Dinasti Muslim dengan Nama Seorang Raja Hindu
Solkar menambahkan bahwa mereka juga tidak melanggar pedoman visa dan tidak ada saksi yang menyatakan bahwa mereka melanggar aturan lockdown.
Polisi bahkan telah mencabut dua tuduhan percobaan pembunuhan dan pembunuhan terhadap 20 warga negara asing tersebut.
“Dengan demikian tidak ada bukti lisan kuantitatif, tetapi ada bukti dokumenter kualitatif berupa formulir penangkapan, pengaduan polisi dan kehadiran tersangka di masjid yang melanggar pedoman,” kata pengadilan, bersikukuh.
Sedangkan, setelah terjadi di Aurangabad, perohonan pemulangan diizinkan dalam kasus serupa di Thane, Navi Mumbai dan Bandra. Maka, Solkar mengatakan, dia akan mengajukan banding sebelum sidang pengadilan. []
SUMBER: THE INDIA EXPRESS