JAKARTA–Kegiatan bisnis Kampung Kurma telah dihentikan oleh satuan tugas waspada investasi pada 28 April 2019 lalu karena terindikasi ilegal alias bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sudah meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasinya.
BACA JUGA: Ini Keuntungan Investasi Syariah
Dia menjelaskan ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 100 juta/ orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp 10 m.
“Masih dugaan (kerugiannya). Sekitar 100 orang dengan rata-rata Rp 100 juta/orang,” kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2019).
Tongam menambahkan, skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 – 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun.
BACA JUGA: Wamenag: Pengembangan Assesor Keagamaan Bentuk Ikhtiar Investasi SDM
Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 – 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.
Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain. []
SUMBER: DETIK