SERANG—Pengurus MUI Kota Serang mengeluarkan imbauan agar azan diperdengarkan dengan volume maksimal melalui toa. Imbauan ini disampaikan untuk setiap masjid dan perkantoran di setiap waktu salat.
“Setiap masjid, musola dan atau tempat salat yang berada di wilayah hukum dan atau secara geografis berada di Kota Serang, diiimbau agar mengumandangkan azan setiap menjelang pelaksanaan salat fardu, menggunakan pengeras suara dengan volume maksimal agar terdengar oleh masyarakat di sekitar masjid dan tempat salat dimaksud” kata Sekretaris MUI Kota Serang dalam keterangannya di Kota Serang, Banten, Kamis (6/9/2018).
BACA JUGA: Bantah Pemerintah akan Mengatur Kumandang Azan, Menag: yang Diatur Itu …
MUI juga meminta agar setiap kantor pemerintahan, markas kepolisian, TNI, kantor swasta dan tempat perbelanjaan atau supermall untuk menyediakan tempat salat yang memadai. Di sana, azan harus dikumandangkan menggunakan speaker dan disalurkan ke jaringan speaker ke setiap ruangan.
“Dengan volume maksimal yang dipandang cukup terdengar oleh seluruh karyawan, pegawai dan atau pengunjung di tempat tersebut,” katanya.
MUI Serang juga merencanakan berkeliling ke lokasi seperti pusat perbelanjaan untuk memastikan imbauan tersebut ditaati.
BACA JUGA: Ketika Rasulullah Ajarkan Anak Azan dan Shalat
“Di mal dan perkantoran hampir tak ada azan setiap menjelang salat. Coba saja ke mal, bahkan tempat salat di mal sangat tidak memadai,” ujarnya.
MUI, menurutnya juga mendesak Pemkot Serang membuat aturan soal soal perizinan penggunaan ruang publik. MUI meminta agar setiap izin harus disertai dengan adendum kesanggupan menyediakan masjid atau musala dan fasilitas azan dengan pengeras suara. []
SUMBER: DETIK