BIREUN—Bupati Bireuen, Saifannur, mengeluarkan larangan nonmuhrim ngopi bareng satu meja di kafe/restoran. Selain itu, Saifannur juga mengeluarkan kebijakan lain yang tak kalah tegas, terkait penerapan syariat Islam di wilayahnya.
Berikut ringkasan aturan yang dikeluarkan Saifannur:
1. Menghentikan pelayanan cafe 10 menit sebelum menjelang shalat fardhu.
2. Pramusaji laki-laki dan wanita wajib berbusana Islami.
BACA JUGA: KPU Syaratkan Caleg Aceh Lulus Uji Baca Quran
3. Pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB.
4. Dilarang menggunakan lampu remang-remang.
5. Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya.
6. Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak aqidah, syariah, ibadah dan akhlaq seperti LGBT, waria dan lain-lain.
7. TV dipasang menghadap ke pintu masuk.
8. Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.
9. Jam buka kafe pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Surat edaran tentang kebijakan tersebut ditandatangani Saifannur pada 30 Agustus 2018. Surat edaran disebut sebagai standardisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe dan restoran.
BACA JUGA: Dana Wakaf untuk Jemaah Haji Asal Aceh, Ini Sejarahnya
Terkait aturan baru tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan mengatakan akan mengkajinya terlebih dahulu.
“Pemkab Bireuen tidak akan gegabah mengambil sikap atau menerapkan secara maksimal edaran tersebut, tetapi terus mengkaji dan menampung berbagai masukan dengan harapan pemilik warung, kafe, dan restoran secara perlahan-lahan menyesuaikan diri,” katanya.
Dalam sosialisasinya nanti, Pemkab Bireuen juga akan menurunkan tim Dinas Syariat Islam (DSI) ke warung, kafe, dan restoran untuk menjelaskan maksud edaran tersebut. []
SUMBER: DETIK