PALESTINA—Sebanyak 183 perintah penahanan administratif dikabarkan telah dirilis pengadilan Israel sejak awal 2017. 88 di antaranya diterbitkan pada bulan Februari 2017 saja, Pusat Studi Tahanan Palestina melaporkan.
Menurut laporan PIC pada Sabtu (4/3/2017), Juru Bicara Pusat Tahanan Palestina, Reyad al-Ashkar, mengatakan bahwa perintah penahanan administratif dikenakan terhadap tahanan Palestina dengan sewenang-wenang. Israel juga menangkap warga Palestina dengan tidak bertanggung jawab dan tanpa sidang. Ini adalah tanda-tanda yang jelas bahwa Israel mengabaikan hukum internasional.
“Istilah penahanan administrasi yang dikeluarkan sejak awal 2017, membuktikan bahwa Israel menggunakan kebijakan tersebut sebagai bagian dari taktik hukuman kolektif terhadap warga Palestina,” kata al-Ashkar.
Perintah yang dirilis pada bulan Februari 2017, termasuk 23 perintah dan 65 perintah baru, semua hukuman mulai dari dua sampai enam bulan.
Provinsi al-Khalil menduduki puncak daftar dengan 32 perintah penahanan administratif, diikuti oleh 23 perintah di Ramallah. []