GAZA–Jaksa Agung Otoritas Palestina di Ramallah pada Kamis (15/6/2017), menerbitkan keputusan terkait penutupan 11 website berita online yang mendukung kemerdekaan Palestina, terutama Markaz Filistini Lil’ilam (Pusat Informasi Palestina) berbahasa Arab.
Keputusan yang dikeluarkan Jaksa Agung Palestina Muhammad Barak kepada perusahaan penyedia akses internet (Provider) dinilai sebagai tindakan memberangus kebebasan pers dan bertentangan dengan undang-undang internasional, kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Tuduhan pemblokiran 11 situs media online itu dikarenakan kedekatan dengan Hamas dan mantan Wakil Ketua Fatah Muhammad Dahlan, seperti Markaz Filistini Lil’ilam, website Ajnad, Suara Fatah dan Jaringan Berita Shehab.
Markaz Filistini Lil’ilam didirikan pada Desember 1997 sebagai situs berita pertama Palestina yang khusus mengulas dan menganalisis isu Palestina, konflik Arab–Israel zionis, berpihak kepada hak-hak bangsa Palestina.
Selama hampir 20 tahun berdiri, Markaz Filistini Lil’ilam mendukung hak-hak bangsa Palestina yang legal dalam melawan penjajah. Hukum internasional telah menjamin bangsa Palestina untuk mendapatkan kembali tanah airnya dan tempat sucinya.
Sementara itu, dilansir Aljazirah, Jaksa Agung Palestina Muhammad Barak menolak berkomentar mengenai masalah ini. []
Sumber: PIP