Oleh: Desi Rahmawati
rdesi50@gmail.com
ADA suatu istilah yang sering kita dengar di telinga kita bahwa, “apakah tertawa yang berlebihan itu mematikan hati?” Mari kita kaji bersama tentang istilah yang sering kita dengar ini.
Tersenyum itu adalah aktivitas yang mulia, dimana tersenyum itu bisa bernilai ibadah non materi apabila kita memberikan senyuman yang terbaik dan ikhlas kepada siapa saja yang kita jumpai. Sebagaimana dijelaskan oleh Rosulullah SAW dalam sabdanya: “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah, senyum juga merupakan salah satu media idhkholus surur atau membahagiakan hati orang lain yang dapat mendatangkan pahala bagi Allah Ta’ala.”
Selanjutnya mari kita pelajari bersama tentang perbedaan tersenyum dan tertawa mana yang boleh dan tidak untuk kita lakukan. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah di jelaskan bahwa tertawa itu bisa berupa tersenyum dan juga terbahak-bahak.
Dalam penjelasan tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa tersenyum merupakan tertawa ringan. Maka tertawa ringan ini diperbolehkan dalan syariat islam. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa tersenyum itu di anjurkan dan hal tersebut merupakan perkara sunnah.
Rasulullah pun yang selama ini kita kenal sebagai figur teladan kita umat muslim senantiasa tersenyum dalam berbagai kesempatan beliau. Di jelaskan dalam suatu riwayat, sahabat Jabir Bin Abdullah berkata: “Rasulullah tak pernah melarangku untuk menemui beliau semenjak aku masuk islam. Dan beliau tak pernah memandangku kecuali dalam keadaan tersenyum,” (H.R. Bukhari Muslim).
Adapun tertawa itu diperbolehkan kecuali tidak berlebihan, dan hanya di jadikan temporer untuk menghibur hati, maka hal tersebut tidak dilarang. Karena hukum awalnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya.
Masalahnya adalah jika aktivitas tertawa ini di lakukan sehari-hari maka tanpa kita sadari waktu kita akan terbuang sia-sia hanya untuk bercanda atau hal yang tidak berguna lain nya. Rasulullah menegaskan dalam sebuah hadist yang di riwayatkan Abu Hurairah: “Janganlah kalian banyak tertawam, karena banyak tertawa itu akan mematikan hati,” (H.R. Tirmidzi dan Baihaqi).
Maka secara eksplisit dapat di simpulkan bahwa banyak tertawa itu akan mematikan hati. Dan segala perilaku yang dapat mematikan hati hukumnya adalah haram untuk di lakukan. Karena jika seseorang telah terserang penyakit hati maka si pemilik hati ini akan semakin jauh dari Allah ta’ala dan segala macam sarana untuk mendekatkan diri kepada Rabb nya dengan begitu mudahnya ia lupakan serta jauhi dan semakin sulit juga untuk mendapatkan nasihat dari oranglain bahkan di sebutkan juga bahwa orang yang terkena penyakit hati adalah orang yang paling jauh dengan Al Qur’an. Itulah efek dahsyat dari penyakit hati.
Rosulullah SAW pun selalu menempatkan canda dan tawa beliau dengan proporsional. Terdapat dalam Sabda Sayyidah ‘Aisyah ra. Mengatakan bahwa: “Aku belum pernah melihat baginda Rosulullah SAW tertawa terbahak hingga terlihat tenggorokan beliau. Beliau biasanya hanya tersenyum,” (H.R. Bukhori Muslim).
Maka sebaik-baik perkara adalah yang sederhana dan pertengahan. Tatkala islam sendiri telah mensyariatkan untuk banyak tersenyum dan merlarang banyak tertawa. Karena sesuatu yang berlebihan itu tidaklah baik.
Banyak tertawa dalam ilmu kesehatan
Bahkan dalam ilmu kesehatan juga di jelaskan bahwa banyak tertawa juga berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia bahkan dapat menyebabkan ajal menjemput. Dalam ilmu kedokteran dijelaskan bahwa saat kita dalam keadaan bergembira, otak kita akan melepaskan bahan kimia alami yang sering kita dengar dengan istilah adrenalin, yang pada hewan besar dapat menjadi racun bagi berbagai organ khususnya pada jantung.
Dalam keadaan emosi yang kuat entah positif ataupun negatif akibatnya bisa membahayakan jantung. Pada susatu kasus terjadi irama jantung yang abnormal yang di sebabkan karena sesak nafas atau gagal jantung yang berahir kematian karena terlalu banyak tertawa.
Simpulan akhirnya adalah tertawa dapat kita klasifikasikan menjadi dua yaitu pertama adalah tertawa ringan atau tersenyum yang di anjurkan dalam islam. Dan yang kedua adalah tertawa terbahak-bahak. Dimana perkara ini adalah hal yang di larang bahkan di benci dalam islam karena dapat mematikan hati. Wallahu a’lam bisshowab. []