MAKASSAR –Pria bernama Puang Lalang harus mendekam di balik jeruji besi Polres Gowa provinsi Sulawesi Selatan gara-gara Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang telah menyesatkan banyak orang.
Puang Lalang ditangkap Satuan Reserse Kriminal ( Sastreskrim ) Polres Gowa terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang yang kini berstatus tersangka memberikan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
BACA JUGA: Hati-Hati Karena Lakukan Ini Jadi Tersesat Tanpa Sadar
Pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapatkan kartu Surga itu.
“Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat,” kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).
Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.
Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran. Para pengikut ajaran ini juga diwajibkan membayar zakat berdasarkan berat badan.
Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu. Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut. Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang alias mahaguru.
Polisi menyampaikan jika Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul. Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.
Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946 dengan ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
Polres Gowa merilis 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.
Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
1. Untuk mendapatkan kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu.
2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp 5 ribu per Kg berat badan. Dana zakat harta dikelola sendiri Puang Lalang.
3. Pengikut diwajibkan membayar zakat harta sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut.
4. Adanya Allah pencipta, Allah mama (ibu), Allah bapa, Allah iblis, Allah jin, Allah syaitan, Allah nafsu.
5. Adanya kitab suci tersendiri ( kitabullah ) yang melecehkan Alquran.
BACA JUGA: 5 Orang Lelaki yang Tersesat di Tengah Hutan
6. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di Surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.
7. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran.
8. Alquran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat.
9. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Alquran.
10. Mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.
11. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun.
12. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berzikir.
13. Manusia bila meninggal maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya. []
SUMBER: TRIBUNNEWS