SHALAT Ied baik Idul Fitri maupun Idul Adha merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap muslim. Biasanya shalat Ied dibanjiri jamaah, sebab yang hadir bukan hanya kaum laki-laki, tapi juga wanita, orang tua bahkan anak-anak.
Ummu Athiyyah ra. pernah berkata, “Kami para janda dan para gadis diperintahkan menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Para wanita (yang haid) juga diperintahkan pergi, tetapi mereka berada di belakang orang banyak, dan turut membaca takbir bersama-sama orang banyak.” (HRMuslim)
BACA JUGA: Mukena Artis, Rekomendasi buat Shalat Ied
Dalam riwayat lain disebutkan, Ummi Athiyyah berkata, “Rasulullah Saw memerintahkan kami pergi menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha, yaitu para wanita muda, orang-orang hadi, dan para janda. Orang-orang yang haid menyingkir (menjauh) tidak melaksanakan shalat. Akan tetapi, mereka hadir untuk menyaksikan kebaikan dan doanya kaum muslimin.
Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, di antara kami (para wanita) ada yang tidak punya jilbab, bagaimana itu?”
Rasulullah mwnjawab, “Saudaranya sesama muslim hendaklah meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim)
Berdasarkan dalil di atas, jelas adanya anjuran bagi wanita untuk hadir dalam shalat Ied.
Terkait hal ini, tentunya ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya bagi wanita yang turut serta melaksanakan shalat Ied di masjid ataupun lapangan secara berjamaah. Mengapa?
kekhawatiran adanya fitnah, itulah yang menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, seorang wanita yang menunaikan shalat berjamaah di luar rumah, haruslah menjaga dirinya. Dia dianjurkan untuk menjaga pandangan dan menghindari berkumpul dengan lelaki yang bukan mahromnya.
BACA JUGA: Hukum Shalat Hari Raya, Fardhu ‘Ain Atau Sunah?
Dalam kitab Al Bajuri dijelaskan, wanit bersuami yang hendak beraktivitas di luar rumah, hendaklah memenuhi tiga syarat:
- Telah mendapat ijin dari suaminya
- Memakai pakaian sopan, menutup aurat, tidak glamour dan tidak bermewah-mewahan
- Tidak memakai wangi-wangian yang mengundang fitnah.
Jadi, pada intinya wanita pun boleh bahkan dianjurkan untuk menghadiri shalat Ied. Namun, sebagai seorang muslimah, wanita tetap harus berpegang pada tuntunan syar’i agar kehormatan dirinya tetap terjaga. []
Sumber: Ternyata Shalat Sambil Menggendong Anak itu Tetap Sah!/ Karya: Ummu Azam/ Penerbit: Qultum Media