JAKARTA–Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik Majalah Tempo edisi “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” yang diadukan oleh Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI Purnawirawan Chairawan Nusyirwan.
“Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999, apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya,” tutur Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya, Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI Purnawirawan Chairawan Nusyirwan mengklaim tidak terlibat dalam kericuhan yang terjadi saat Aksi 22 Mei di Jakarta.
BACA JUGA: Beredar Isu Ada Tim Mawar di Balik Aksi 22 Mei, Ini Kata Polri
“Tidak terlibat. Gini ya, orang yang terlibat harus diperiksa dulu baru ditulis, ini belum diperiksa. Seandainya terlibat pun harus diperiksa dulu, ini kan langsung tulis, gimana,” ujar dia di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, usai berkonsultasi dengan penyidik terkait artikel Majalah Tempo yang membahas Tim Mawar dan keterlibatannya dalam kericuhan 22 Mei.
Untuk membahas permasalahan ini, Dewan Pers berencana memanggil Chairawan dan Majalah Tempo pada Selasa (18/6/2019) pekan depan untuk pemeriksaan dan klarifikasi dari dua belah pihak.
Hendry Chairudin Bangun menekankan, sesuai UU Pers, hukuman yang diberikan kepada media apabila produk jurnalistiknya terbukti melanggar kode etik adalah sanksi etis, bukan pidana.
“Jadi tidak ada pidana atau perdata. Jadi mudah-mudahan teman-teman mengikuti kasus ini sampai Selasa depan sehingga putusannya bisa diikuti sampai tuntas,” ucap dia.
Kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah, menyebut pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin 10 Juni 2019 merugikan Chairawan secara pribadi karena kleinnya merupakan mantan komandan Tim Mawar.
“Menurut beliau langsung menghakimi bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Jadi kami berterima kasih kepada Dewan Pers, sudah menerima laporan kami,” tutur Hendriansyah.
BACA JUGA: JAA: Aksi 22 Mei Dimanfaatkan Kelompok ‘Jadi-Jadian’
Pihaknya berharap Dewan Pers merekomendasikan adanya tindak pidana atas Majalah Tempo edisi tersebut lantaran konten berita dinilai menghakimi Tim Mawar. Selain itu, disebutnya dalam edisi itu seolah Tim Mawar terbukti bersalah sehingga menimbulkan kebencian antargolongan.
“Kami harap menindak tegas secara hukum kepada Majalah Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2019 yang tidak menjalankan tugas jurnalistik yang dimaksud di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ucap Hendriansyah. []
SUMBER: AKTUAL