JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari sejumlah pihak saat Idulfitri 1440 H. laporan yang masuk sejak 14 Mei hingga 14 Juni ke KPK berjumlah 161. Dari laporan tersebut, total gratifikasi yang tercatat KPK adalah sejumlah Rp124.033.093.
“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan sebanyak 161 laporan gratifikasi terkait dengan Hari Raya Idulfitri 1440H. Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini,” tutur Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (14/6/2019).
Febri mengatakan jumlah laporan itu terus bertambah. Pada 10 Juni lalu, hanya ada 94 laporan yang masuk lalu menjadi 161 laporan pada Kamis (14/6/2019).
BACA JUGA: MAK: Komposisi Pansel KPK, Bukti Presiden Punya Itikad Buruk Pemberantasan Korupsi
Lebih jauh Febri menjelaskan bahwa sebagian besar gratifikasi yang dilaporkan ke KPK berupa uang. Selain itu, ada juga barang berbentuk parsel. Kemudian makanan yang umumnya dilaporkan berupa kopi, beras, minyak goreng, kurma, dan minuman kaleng.
“Kemarin pada hari Kamis (13/6/2019) pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung,” ucap Febri.
Febri pun berterima kasih kementerian dan lembaga yang memiliki unit pengendali gratifikasi yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Dia berharap unit-unit tersebut tidak berhenti berkoordinasi dalam rangka proses pelaporan gratifikasi.
BACA JUGA: KPK Beri Hadiah Tiga Sepeda untuk Pengungkap Kasus Novel Baswedan
Selanjutnya, laporan gratifikasi yang masuk akan diproses KPK paling lambat 30 hari kerja. KPK nantinya bakal memutuskan apakah uang dan barang yang telah dilaporkan masuk kategori gratifikasi atau tidak, sehingga bisa diputuskan bakal menjadi milik negara atau dikembalikan ke penerima.
“Untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi,” ucap Febri. []
SUMBER: CNN INDONESIA