JAKARTA–Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, kunjungan layanan yang dilakukan masyarakat sejak 17 Oktober 2019 tidak hanya konsultasi, BPJPH juga sudah mulai membuka layanan pendaftaran.
Karena, kata ia menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Sertifikasi Halal belum ada, Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal.
BACA JUGA: Sejak Oktober-Desember Layanan Sertifikasi Halal Dikunjungi Ribuan Produsen
Sukoso menambahkan, KMA ini antara lain mengatur, selama belum ada PMK tentang tarif layanan, maka biaya sertifikasi halal mengacu pada standar yang selama ini diberlakukan LPPOM.
“KMA ini terbit sebagai diskresi agar layanan sertifikasi halal tetap berjalan dengan merujuk pada aturan besaran tarif yang selama ini diberlakukan oleh LPPOM MUI. Sebab, besaran tarif layanan sertifikat halal yang seharusnya dikeluarkan melalui PMK belum ditetapkan,” ujarnya Senin (9/12/12).
BACA JUGA: BPJPH: Penerbitan Sertifikasi Halal Tetap Jadi Kewenangan Kemenag
Data BPJPH, sampai 7 Desember 2019, sudah ada 154 perusahaan yang mengajukan layanan sertifikasi halal, baik permohonan baru maupun perpanjangan.
“Hasil verifikasi tahap awal oleh BPJPH sudah dikirim ke LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal untuk dilakukan tahapan berikutnya,” tuturnya. []
REPORTER: RHIO