JAKARTA–Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, tidak setuju dengan adanya usulan NKRI Bersyariah. Ia menilai penambahan diksi ‘bersyariah’ tidak perlu lagi dilakukan melihat dasar negara yakni Pancasila sudah mengandung nilai-nilai Islam.
Dirinya meyakini bahwa dalam Pancasila sudah ada esensi keagamaan yakni konsep akidah Islam yang mengakui keberadaan Tuhan. Apalagi menurutnya sudah ada Pasal 29 Undang-Undang 1945 yang mengatur tentang kebebasan beragama.
BACA JUGA: Promosikan Interaksi Masyarakat Islam di Jepang, Din Syamsuddin Kembali Peroleh Penghargaan
“Saya pribadi tidak setuju (NKRI bersyariah) karena tidak perlu,” kata Din di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Justru yang ia tekankan ialah jangan sampai ada penafsiran yang bertentangan dengan esensi dari pancasila.”Dan esensi pasal 29, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.
BACA JUGA: Ada Upaya Hilangkan Jejak Islam, Wantim MUI: Sejarah Harus Diluruskan
Putusan Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional ke-IV, menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur’an, Anisa 58, Anisa 135, Al-Maidah 8, Al-Maidah 42 Al-Hud 113, Ibrahim 42, An-Nahl 90, Asy-Syura 227, Al-Hujarat 9, serta hadis-hadis Nabi beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.
Salah satu yang dibacakan Yusuf ialah bahwa ulama yang terlibat pada Ijtimak Ulama IV sepakat dengan penerapan Syariah. []
REPORTER: RHIO