GIGI adalah bagian penunjang dari sebuah senyuman, banyak orang yang tak percaya diri ketika mempunyai gigi yang jelek atau warna gigi yang kuning.
Lalu berbagai kecanggihan dunia kedokteranpu sudah melahirkan solusi-solusi, seperti memutihkan gigi. Akan tetapi bagaimana Islam memandang hukum memutihkan gigi ini?
Terdapat hadis yang melarang Taflij al-Asnan. Yang dimaksud Taflij al-Asnan adalah mengikir sela-sela gigi sehingga kelihatan lebih renggang.
Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencukur bulu alis, dan yang mengikir gigi agar lebih cakep, yang telah mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886 & Muslim 5695).
Ulama sepakat melakukan taflij al-Asnan dengan tujuan untuk kecantikan, hukumnya haram. Baik pelaku maupun pelanggannya.
Selanjutnya, bagaimana dengan hukum memutihkan gigi?
Pada dasarnya, memutihkan gigi yang dilakukan tanpa ada tindakan mengikir sela-sela gigi, hukumnya dibolehkan. Dalam fatwa syabakah islamiyah dinyatakan.
“Memutihkan gigi adalah tindakan untuk membuat gigi menjadi cemerlang, dan hukum asal tindakan semacam ini adalah boleh, hingga terdapat kondisi yang menyebabkannya menjadi terlarang,” (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 74450).
Maka dari itu selama tidak dikikir gigi tersebut, hukum memutihkan gigi itu tidak dikarang. Semoga setiap apa yang kita lakukan diniatkan semata-mata untuk megharapkan keridhan Allah. Bermanfaat. []
Sumber: konslultasi syariah