JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permohonan pihak kepolisian, yang meminta agar sidang terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda dengan alasan yang tak jelas.
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok itu dipastikan Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi tetap sesuai jadwal.
“Hari Selasa sidangnya diagendakan acara pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya senin (10/04/2017) seperti dikutip dari EraMuslim
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berisikan agar sidang pembacaan tuntutan Ahok ditunda.
Surat dari Irjen Iriawan kepada Ketua PN Jakut itu dilayangkan pada 4 April lalu. Dalam surat tersebut, Kapolda menyarankan agar sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok ditunda hingga proses pemungutan suara Pilkada DKI putaran II selesai.
Salah satu pertimbangannya adalah soal keamanan. Polisi khawatir sidang pembacaan tuntutan yang sedianya digelar pada Selasa, 11 April dapat mengganggu stabilitas keamanan Jakarta, mengingat pelaksanaannya berdekatan dengan massa tenang dan pemungutan suara.[]