KEBUTUHAN biologis merupakan fitrah seorang manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Pemenuhan kebutuhan tersebut hanya diperbolehkan dalam ikatan pernikahan. Namun, Islam melarang suami istri melakukan hubungan intim dalam kondisi haid. Lalu, bagaimana jika dalam kondisi tersebut, kebutuhan biologis tidak bisa dibendung?
Meskipun dilarang, ada cara-cara tertentu yang dibolehkan dalam Islam agar kebutuhan tersebut tetap dapat tersalurkan. Tentunya dengan jalan yang baik dan sesuai tuntunan syariah.
Islam tidak menghukumi fisik wanita yang haid sebagai benda najis yang harus dijauhi. Jadi, suami istri tetap dibolehkan melakukan interaksi yang sifatnya intim. Meski istri sednag berhalangan, kemesraan dan keharmonisan keluarga tetap bisa dijaga. Bagaimana caranya?
Dikutip dari Sehat Afiat, setidaknya ada dua alternatif yang bisa dilakukan pasangan suami istri.
Pertama, memberikan pijatan atau belaian. Pijatan yang dimaksud lebih ditujukan untuk menggoda pasangan dan memanjakan hasratnya. Pijatan atau belaian kasih sayang bisa dilakukan pada bagian-bagian tertentu di tubuh pasangan, terutama daerah sensitifnya.
Kedua, mandi bersama. Ini bisa menjadi pilihan. Mandi memiliki banyak manfaat untuk kesegaran dan kebersihan tubuh. Mandi juga merupakan kegiatan yang menyenangkan karena bisa jadi semacam relaxasi. Jika dilakukan berdua dengan pasangan, tentunya kedekatan suami-istri akan semakin terjalin erat.
Rasulullah SAW pun pernah melakukannya. Imam Muslim Rahimahullahu Ta’ala menyampaikan riwayat tersebut dari Ummul Mukminin Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq. Ia berkata, “Aku mandi bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dari satu bejana. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam mendahuluiku sampai aku berkata, ‘Tinggalkan untkku. Tinggalkan untukku.’”
Selain itu, dalam riwayat lain dari Imam Abdurrazaq dan Ibnu Abi Syaibah Rahimahumallahu Ta’ala juga disebutkan bahwa Ummul Mukminin Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku biasa mandi bersama dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dari satu bejana. Kami terbiasa memasukkan tangan kami bersama-sama ke dalam satu bejana.”
Hal yang demikian itu dibolehkan bagi pasangan suami istri yang sedang terhalang oleh haid. []