MENIKAH adalah suatu kewajiban jika seorang muslim laki-laki sudah mampu secara lahir dan batin. Artinya, ia sudah cukup layak dikatakan sebagai orang yang mapan, mampu memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Dan ia pun sudah tidak bisa lagi menahan syahwatnya. Maka, pernikahan tidak bisa ditunda lagi.
Seseorang lelaki bisa memilih perempuan mana pun yang ia sukai. Namun, hal terpenting ialah dilihat dari segi kualitas agamanya. Sebab, melalui agama yang baik, maka kehidupan pun akan baik.
Nah, ketika sudah menemukannya, maka segeralah melangsungkan pernikahan. Ikuti segala ritual yang ada di dalamnya. Salah satunya adalah shighat akad. Apa itu? Shighat akad ialah ucapan calon suami, atau wakilnya pada saat akad nikah, “Nikahkan aku dengan anak putrimu yang bernama si Fulanah,” dan ucapan wali, “Aku nikahkan engkau dengan anak putriku yang bernama si Fulanah,” serta ucapan calon suami, “Aku terima pernikahan anak putrimu denganku.”
Dalam shighat nikah ini, terdapat hukum-hukum, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Kesamaan suami dengan istri dalam arti suami adalah orang yang merdeka (tidak budak), berkahlak mulia, religius dan jujur. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika telah datang kepada kalian orang yang kalian ridhoi akhlaknya dan agamanya, maka nikahkan dia (dengan anak putri kalian). Jika tidak, maka terjadi fitnah di bumi dan kerusakan besar,” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia berkata bahwa hadis ini hasan gharib).
2. Wakalah (mewakilkan) diperbolehkan dalam akad nikah. Jadi, calon suami boleh mewakilkan siapa pun dalam akad nikah. Sedang calon istri, maka walinya yang melangsungkan akad pernikahannya.
Itulah dua hukum yang ada dalam shighat nikah, yang perlu kita ketahui. Sebab, pernikahan bukanlah suatu hal yang main-main. Pernikahan merupakan awal bersatunya dua insan yang berbeda untuk menempuh hidup baru dan memberikan keturunan baru sebagai penerus peradaban di muka bumi. Maka, memperhatikan segala hukum-hukum yang ada, merupakan langkah terbaik bagi seorang muslim. []
SUMBER: ENSIKLOPEDI MUSLIM MINHAJUL MUSLIM |ABU BAKR JABIR AL-JAZAIRI | DARUL FALAH