TANYA: Bolehkah melaksanakan shalat Tarawih dua kali dalam semalam?
JAWAB: Dikutip dari Islamqa dikatakan bahwa shalat tarawih adalah qiyamul lail di Ramadan. Qiyamul lail baik di bulan Ramadhan maupun selain Ramadhan tidak ada batasan shalat tertentu seorang muslim tidak boleh melakukannya. Dia diperbolehkan menunaikan shalat malam di Ramadhan dan selainnya berapapun shalatnya.
Kalau sekiranya jamaah masjid membagi shalat malam di bulan Ramadhan menjadi dua bagian, sebagian shalat setelah isya’ dan sebagian lain di akhir malam agar mendapatkan keutamaan waktu sahur dan bersungguh-sungguh dalam beribadah terutama di sepuluh akhir. Dan menjadikan witir akhir shalatnya, hal itu tidak mengapa.
BACA JUGA: Shalat Tarawih Afdhol dengan Salam tiap 2 Rakaat atau Salam tiap 4 Rakaat?
Para ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Tidak mengapa menambah bilangan rakaat pada sepuluh akhir dari bilangan dua puluh pertama dan dibagi menjadi dua bagian. Satu bagian shalat di awal malam dengan ringan sebagaimana shalat taroweh dua puluh pertama. Dan satu bagian shalat di akhir malam dan dipanjangkan karena tahajud. Dahulu biasanya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersungguh-sungguh di sepuluh akhir tidak seperti sungguh-sungguh di lainnya.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah. Vol II, (6/82).
Tidak mengapa juga, orang yang telah shalat tarawih di masjid, kemudian mendapatkan masjid lain masih menunaikan shalat, dia pergi dan shalat bersama jamaah. Akan tetapi jangan shalat witir dua kali. Kalau telah witir dengan pertama, tidak witir dengan yang kedua. Karena tidak ada dua witir dalam semalam. []
SUMBER: ISLAMQA