JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meringkus Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/7/2019). Diduga terjadi transaksi suap yang melibatkan Tamzil dan calon kepala dinas setempat.
Tamzil sendiri sudah dua kali terjerat dalam kasus korupsi. Terkait hal ini KPK mengatakan tak menutup kemungkinan membahas menuntut hukuman mati untuk Tamzil.
BACA JUGA: KPK: Sepanjang 2015-2019, Anggota Dewan Jadi Tersangka Terbanyak Kasus Korupsi
“Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.
Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berpekara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.
Saat itu, Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Bagaimana Islam Memandang Korupsi?
Sedangkan pada kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019 ini, Bupati Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya.
Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan. Bupati Tamzil menerima uang suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus bupati untuk kepentingan membayar mobil Terrano. []
SUMBER: KOMPAS | SINDO