ALLAH memberikan 2 keringanan dalam melaksanakan ibadah wajib ini, yakni keringanan bagi orang yang sedang dalam perjalanan dan keringanan bagi orang yang sedang sakit. Penjelasannya bisa disimak disini.
Adapun keringanan pelaksanaan shalat bagi orang sakit sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Nabi yang diriwayatkan Imam bin Hushain, adalah mencangkup posisi atau gerakan shalatnya. Berikut ini penjelasannya:
1 Shalat sambil berdiri
Shalat sambil berdiri sebagaimana shalat pada umumnya tetap dianjurkan bagi orang sakit yang masih mampu melakukannya. Jadi, apabila sakitnya ringan dan secara fisik masih kuat untuk berdiri atau berjalan, maka sebaiknya tetap melakukan shalat dengan posisi dan gerakan seperti biasa. Namun, apabila ada kekhawatiran sakitnya bisa bertambah parah, maka diijinkan baginya untuk shalat di rumah tanpa perlu berjamaah di masjid.
2 Shalat sambil duduk
Shalat sambil duduk merupakan keringanan yang diberikan kepada orang dengan kondisi sakit yang membuat fisiknya lemah sehingga tidak kuat untuk berdiri. Bagaimana cara melaksanakan shalat sambil duduk?
Shalat sambil duduk bisa dilakukan dengan cara berikut:
- Duduk iftirashi (timpuh) menghadap ke arah kiblat. Namun, ada pula satu dalil hadis yang mengatakan bahwa posisi shalat sambil duduk dapat juga dilakukan dengan posisi duduk bersila. Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata, “Saya pernah melihat Nabi Shalat sambil bersila.” (HR Nasa’i)
- Mengawali dengan takbiratul ihram, bersedekap, membaca al fatihah dan surat pendek seperti biasa.
- Ketika ruku’ cukup menundukkan kepala dan posisi tangan memegang lutut.
- Gerakan sujud dilakukan seperti biasa.
- Tahiyat awal dilakukan seperti biasa.
- Tahiyat akhir pun dapat dilakukan seperti biasa jika mampu, yakni duduk tawarru’ (posisi kaki kiri disilangkan dan diletakkan di bawah kaki kanan).
3 Shalat sambil berbaring
Shalat sambil berbaring boleh dilakukan jika seseorang mengalami sakit parah yang tidak memungkinkan baginya untuk berdiri ataupun duduk. Dalam hal ini ada 3 posisi shalat sambil berbaring yang bisa dilakukan sesuai kemampuan orang yang diberi keringanan karena sakit tersebut. 3 posisi tersebut yakni posisi miring, telentang, dan posisi shalat semampunya.
Miring
Shalat dengan berbaring dalam posisi miring dilakukan dengan cara berikut:
- Berbaring miring ke arah kanan dan menghadap kiblat.
- Takbiratul ihram dan gerakan lainnya dilakukan semampunya saja.
- Tidak perlu ruku’ dan sujud seperti gerakan shalat biasa. Cukup diganti dengan takbir intiqaal (peralihan) disertai gerakan mengangkat tangan seperti takbir intiqaal yang biasa.
- Begitu juga untuk tahiyat awal dan tahiyat akhir.
Baca juga: Bolehkah Menjamak Shalat karena Sakit?
Telentang
Gerakan shalat sambil telentang dalam posisi berbaring pada dasarnya sama dengan posisi miring. Perbedaannya hanya pada posisi awal saja, yakni telentang dengan memposisikan kepala berada di sebelah timur. Dan, apabila diperbolehkan dokter untuk meletakkan kepala di atas bantal, boleh menambahkan bantal untuk menyangga kepala sehingga posisinya menjadi setengah berbaring dengan tetap menghadap kiblat.
Shalat semampunya
Apabila seseorang menderita sakit yang tidak memungkinkan baginya melakukan shalat dengan berbaring miring ataupun telentang, maka diperbolehkan baginya melaksanakan shalat sesuai kemampuannya. Pun jika sudah tidak mempunyai kemampuan fisik untuk menggerakan anggota badan,maka dibolehkan mengingat gerakan dan melafalkan bacaan dalam hati saja.
Jadi, selama sakit separah apapun, selama ingatan dan kesadaran masih ada, maka tidak diperbolehkan meninggalkan shalat. Walaupun untuk melaksanakannya ada beberapa syarat dan rukun yang ditinggalkan. Itu menjadi bagian dari keringanan dalam melaksanakan shalat. []
Referensi: Buku Pintar Muslim dan Muslimah/ Karya: Rina Ulfatul Hasanah/ Penerbit: Mutiara Media/ Tahun: 2013