PERTAMA: Prinsip dasarnya adalah wanita tetap di rumah dan tidak keluar kecuali ada keperluan.
Firman Allah Taala,
وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى سورة الأحزاب: 33
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Arahan ini, meskipun ditujukan kepada isteri-isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam, namun wanita kaum beriman juga termasuk di dalamnya. Arahan ini ditujukan kepada isteri-isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam karena kemuliaan mereka dan kedudukan mereka di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan bahwa karena mereka merupakan teladan bagi kaum wanita beriman.
BACA JUGA: 8 Syarat Wanita Berolahraga dalam Islam (1)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
المرأة عورة ، وإنها إذا خرجت استشرفها الشيطان ، وإنها لا تكون أقرب إلى الله منها في قعر بيتها رواه ابن حبان وابن خزيمة ، وصححه الألباني في السلسة الصحيحة ، رقم 2688
“Wanita adalah aurat, jika dia keluar, maka setan akan mengintainya, tidak ada tempat yang membuatnya lebih dekat kepada Allah selain di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah, dishahihkan oleh Al-Albany dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 2688)
Beliau juga berkata tentang shalat para wanita di masjid,
وبيوتهن خير لهن رواه أبو داود، رقم 567 ، وصححه الألباني في صحيح أبي داود .
“Rumahnya mereka (para wanita) lebih baik bagi mereka (para wanita).” (HR. Abu Daud, no. 567, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 6742
Kedua: Dibolehkan bagi wanita ke luar rumah untuk bekerja, jika sesuai batasan-batasan tertentu.
Jika batasan-batasan ini terpenuhi, maka boleh baginya keluar rumah untuk bekerja, yaitu;
-Dia membutuhkan pekerjaan untuk mendapatkan pemasukan yang dia butuhkan, seperti yang anda alami.
-Pekerjaannya sesuai dengan fitrah wanita, sesuai dengan kondisi biologisnya, seperti dalam bidang medis, pendidikan, menjahit dan semacamnya.
-Hendaknya pekerjaan itu dalam ruangan khusus wanita, tidak bercampur baur dengan laki-laki non mahram.
-Wanita tersebut selama bekerja mengenakan hijab syar’i.
-Pekerjaannya tidak menuntutnya melakukan safar tanpa mahram.
– Keberangkatannya untuk bekerja tidak menyebabkannya melakukan perbuatan yang diharamkan, seperti berduaan dengan sopir, menggunakan wewangian yang dapat dicium oleh laki-laki non mahram.
-Pekerjaannya tidak membuatnya meninggalkan perkara yang lebih wajib, seperti mengurus rumah atau melayani urusan suami dan anak-anaknya.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Peluang kerja bagi wanita adalah bekerja pada tempat yang khusus bagi wanita, seperti bekerja mendidik pelajar-pelajar puteri, apakah pekerjaan administrative ataupun teknis, atau dia bekerja di rumahnya seperti menjahit baju dan semacamnya. Adapun bekerja di medan yang khusus laki-laki, maka tidak boleh baginya bekerja yang membuatnya campur baur dengan laki-laki. Ini merupakan fitnah besar yang wajib dihindari. Wajib baginya mengetahui bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء وأن فتنة بني إسرائيل كانت في النساء
“Tidak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki sepeninggalku selain wanita, dan sesungguhnya fitnah Bani Israil dahulu adalah wanita.”
BACA JUGA: Bolehkah dalam Islam, Wanita Memanjangkan Kuku?
Maka hendaknya seseorang menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan segala sebabnya, apapun kondisinya. (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 2/981)
Apabila syarat-syarat tersebut dalam pekerjaan anda, maka tidak mengapa anda bekerja insyaAllah Taala.
Kami mohon kepada Allah, semoga anda diberikan kemudahan dan mendapatkan jodoh suami yang shaleh. Sesungguhnya dia berkuasa atas segala sesuatu.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA