DI sepuluh hari akhir bulan Ramadhan, disyariatkan untuk melakukan i’tikaf. Menetap di masjid dalam rangka i’tikaf ini punya dua macam hukum, yaitu sunnah dan wajib.
1. I’tikaf sunnah yaitu I’tikaf yang dilakukan secara sukarela, semata mata untuk bertaqorrub kepada Allah, seperti I’tikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan.
2. I’tikaf wajib yaitu yang didahului dengan nadzar atau janji, seperti ucapan seseorang “kalau Allah ta’ala menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beri’tikaf di masjid selama tiga hari”, maka I’tikaf tiga hari itu menjadi wajib hukumnya. []
SUMBER: E-BOOK PANDUAN IBADAH RAMADHAN | IMAN SANTOSO, LC.