SEBELUM melangkah ke jenjang pernikahan, sepasang calon suami istri harus terlebih dahulu menjalani proses khitbah atau lamaran. Tahukah apa itu khitbah?
Khitbah secara bahasa diambil dari kata ‘al-khithab’ yang artinya lafaz atau ucapan. Selain itu juga diambil dari kata ‘al-khatbu’ yang artinya perihal atau perkara penting.
BACA JUGA: Khitbah dan Tunangan, Apa Bedanya?
Sedangkan secara istilah, khitbah merupakan ungkapan seorang laki-laki (khatib) untuk menikahi perempuan yang diinginkan (makhtubah) baik kepada wali atau keluarga dari pihak perempuan, atau langsung kepada perempuan tersebut.
Khitbah bukanlah sebuah akad. Jikapun diumpamakan sebuah akad, maka khitbah itu bukan termasuk akad yang yang lazim, melainkan akad jaiz dari dua belah pihak. Artinya, salah satu dari kedua pihak boleh membatalkannya secara sepihak. Namun, jika khitbah sudah diterima oleh pihak perempuan dan keluarganya, maka berlaku hukum-hukum dan dampak syariat.
BACA JUGA: Syarat Khitbah yang harus Dipenuhi
Hukum khitbah sendiri sama dengan hukum nikah. Jika hukum nikah seeorang itu sunah maka khitbahnya pun sunah. Jika hukum nikahnya makruh, maka khitbahnya pun makruh. Mengapa demikian? Sebab, khitbah merupakan perantara menuju nikah. Hanya saja, secara khusus, prosedur khitbah itu tetaplah sunah. Artinya, prosesi khitbah tidak terikat dengan hukum nikah yang wajib, sunah, maupun lainnya.
Terdapat dua macam khitbah.
1 Khitbah tashrih
Khitbah tashrih yaitu mengungkapkan dengan jelas kesungguhan untuk menikahi. Contohnya, ucapan “Aku ingin menikahimu.”
BACA JUGA: Memperlihatkan Aurat pada yang Mengkhitbah, Bolehkah?
2 Khitbah ta’rid
Ta’rid memiliki arti makna memperlihatkan sesuatu, yaitu mengungkapkan sebagian apa yang diinginkan. Khitbah ta’rid adalah melamar dengan ucapan yang masih ambigu antara keinginan untuk menikah dan tidak. Contohnya, perkataan, “Betapa banyak orang yang menginginkan wanita sepertimu.”
Ta’rid atau kalimat berupa sindiran itu diungkapkan sebab seseorang enggan atau memang tidak boleh mengungkap kehendaknya untuk meminang dengan jelas (tashrib).
BACA JUGA: 3 Hal Utama Dalam Proses Khitbah
Adapun hikmah khitbah adaah sebagai berikut:
Dapat menjadi jalan bagi kedua belah pihak yang akan menikah untuk mengenal satu sama lain.
Dengan saling mengenal. Masing-masing dapat mempelajari dan memahami karakter dan tabiat calon pasangan hidupnya,mengenali apa yang disukai dan tidak disukai oleh masing-masing dari keduanya, sehingga dapat menyesuaikan diri satu sama lain.
Dapat menjadi jalan seseorang untuk meyakinkan dirinya dalam melangkah menuju pernikahan, yaitu ikatan yang akan dijalani hingga akhir hayat. []