KLATEN–Dua masjid besar di Kabupaten Klaten yaitu Masjid Raya dan Masjid Al Aqsa memutuskan meniadakan shalat Jumat berjemaah besok. Keputusan itu merujuk dari hasil tausiyah MUI Jawa Tengah.
“Sudah final tidak akan digelar salat Jumat. Sudah dipasang pengumuman,” kata Ketua Takmir Masjid Raya Klaten, Anif Solikhin, Kamis (26/3/2020).
BACA JUGA: Beredar Kabar Hoaks Makan Telur Rebus Tengah Malam Bisa Tangkal Corona
Anif mengatakan, jemaah diminta melaksanakan shalat zuhur sebagai ganti shalat Jumat di rumah masing-masing. Dia juga mengimbau agar masyarakat melaksanakan shalat lima waktu di rumah.
“Jemaah diimbau untuk shalat berjemaah rawatib dengan keluarga di rumah masing-masing. Namun jika ada yang ingin shalat tidak dilarang,” jelas Anif.
Hal senada juga disampaikan Ketua Takmir Masjid Agung Al Aqsa, Mustari. Mustari mengatakan shalat Jumat ditiadakan dengan putusan MUI.
“Ya mengikuti tausiyah MUI pusat, MUI Wilayah dan MUI Kabupaten. Tapi untuk shalat rawatib tetap diadakan dengan menerapkan standar protokol pencegahan COVID-19,” jelas Mustari.
BACA JUGA: Bantu Tangani Corona, PM Malaysia dan Menteri Potong Gaji
Hal ini juga sudah menjadi catatan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Klaten, Mujab. Mujab menyebut salat Jumat tanggal 27 Maret 2020 ditiadakan karena mengacu pada MUI Jateng.
“Betul, sesuai keputusan rapat pengurus takmir masjid. Pengumunan ini agar diketahui dan dapat dipahami masyarakat,” terang Mujab. []
SUMBER: DETIK