JAKARTA—Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyatakan di Tahun 2018 fokus menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat. Karena selama 2017, masalah tersebut belum mengalami kemajuan yang berarti.
“Itu karena belum ada keinginan dari pemerintah untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM. Khususnya pelanggaran HAM berat,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Senin (22/01/2018).
Ahmad menjelaskan, peristiwa pelanggaran HAM berat baik yang terjadi sebelum maupun sesudah disahkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM masih belum ada perkembangan di Kejaksaan Agung.
“Ada 9 hasil penyelidikan Komnas HAM masih belum ditindaklanjuti Jaksa Agung,” ujarnya.
Salah satu masalah paling sering didesakkan oleh masyarakat adalah masalah pelanggaran HAM berat, lanjutnya. Seperti Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Talangsari, Penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Semanggi, Wasior-Wamena, Jambu keupok di Aceh dan Simpang KKA di Aceh.
“Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait sembilan peristiwa itu belum ditindaklanjuti Jaksa Agung,” tuturnya.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan Komnas HAM akan melakukan upaya agar ada jalan penyelesaian berbagai peristiwa berat yang tertahan di Jaksa Agung melalui jalur Yudisial maupun non Yudisial. []
Reporter: Tommy