BATAM—Angka perceraian di Kota Batam dikabarkan telah meningkat tajam. Pengadilan Agama (PA) Kota Batam mencatat ada sekitar 2020 kasus perceraian selama 2018. Angka itu melebihi data tahun 2017 yang hanya mencapai 1896 kasus.
Dari 2020 kasus perceraian di Pengadilan Agama itu, tercatat masih ada sekitar 118 permohonan yang masih belum tuntas.
BACA JUGA: Tekan Angka Cerai di Jabar, Emil Luncurkan Program Sekoper Cinta
Humas Pengadilan Agama Batam, Ifdal Tanjung mengatakan, belum semuanya perkara tercatat. Pada tanggal 27 Desember nanti masih ada persidangan terakhir.
“Yang telah bercerai masih belum bisa kita kasih, karena sidang belum selesai,” ujar Ifdal pada Senin (17/12/2018).
Sedangkan untuk umur yang mendominasi, Ifdal juga masih belum bisa memberikan data yang akurat. Karena data masih belum direkap sepenuhnya.
“Perempuan yang banyak (mengajukan permohonan cerai), rata-rata masalah ekonomi,” kata Ifdal.
Berdasarkan data dari PA, kasus perceraian pada awal Januari hingga Juni 2018 sudah mencapai angka seribu lebih. Temuan Kantor Pengadilan Agama ini cukup mengagetkan.
Kebanyakan yang mengajukan permohonan cerai itu dari pihak perempuan.
BACA JUGA: Krisis Ekonomi Istri Minta Cerai, Bagaimana?
“Itu namanya cerai gugat. Alasan lainnya karena tidak dinafkahi, karena suaminya selingkuh dan lain-lain,” tambah Ifdal.
Untuk umur yang mengajukan, sekitar 75 persen itu berasal dari pasangan muda dibawah umur 40 tahun ke bawah pada awal Januari hingga Juni 2018. []
SUMBER: BATAMNEWS