ISLAM melarang umatnya untuk membujang. Menikah adalah fitrah manusia dan salah satu sunah Nabi Muhammad SAW yang pelaksanaannya sangat dianjurkan bagi umat Islam. Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah, agar seluruh waktunya bisa ia habiskan untuk beribadah kepada Allah.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” (HR. Bukhari No. 5073).
Pada sebuah riwayat pernah diceritakan ada tiga rombongan yang datang bertamu ke salah satu istri Rasulullah SAW menanyakan perihal tentang ibadah sunah yang dikerjakan oleh beliau.
Kemudian mereka yang tergabung dalam rombongan tersebut saling memandang. Salah satu di antara mereka melempar pertanyaan, “Manakah Ibadah sunah Nabi Muhammad SAW yang telah kita kerjakan, yang ibadah tersebut dapat mengampuni dosa-dosa kita baik yang sudah lampau maupun dosa yang akan datang.”
Salah seorang yang tergabung dalam rombongan pertama menjawab, “Aku telah sholat sepanjang malam.”
“Aku telah berpuasa sepanjang tahun dan tidak pernah berbuka,” sahut orang yang tergabung dalam rombongan kedua.
Salah seorang yang tergabung dalam rombongan yang ketiga pun tidak mau ketinggalan perihal ibadahnya.
“Aku telah menjauhi wanita, dan aku tidak mau menikah selamanya,” jelasnya.
Tiba-tiba Rasulullah SAW mendatangi kerumunan tiga rombongan dan berkata,”Kalian telah berkata begini dan begitu, tapi demi Allah aku adalah manusia yang paling takut kepada-Nya. Aku sendiri tetap puasa namun ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa. Aku sendiri mengerjakan shalat malam dan ada waktu untuk tidur. Aku sendiri menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku (menikah), maka ia bukan golonganku.” (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401)
Untuk itu, manusia disyariatkan untuk menikah. Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fitrah dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan. Pernikahan juga akan memperkuat hubungan antar sesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta dan kasih sayang. []
Sumber: nu.or.id/ kitab Jawahirul Bukhari wa Syarhul Qasthalani karya Musthafa Muhammad ‘Imarah, halaman 227, Penerbit Daar al-Kutub al-Alamiyah.