CINA—Cina dilaporkan telah melarang puluhan nama bayi Islami di provinsi berpenduduk mayoritas Muslim di Xinjiang. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari tindakan keras terhadap dugaan “ekstremisme agama,” Radio Free Asia (RFA) melaporkan pada Selasa (25/4/2017).
RFA mengutip sebuah dokumen Partai Komunis China yang berjudul ‘Aturan Penamaan untuk Etnis Minoritas,’ mengatakan bahwa kata Islam, Quran, Mekkah, Jihad, Imam, Saddam, Haji, Madinah dan termasuk puluhan bayi yang punya nama Islami telah dilarang di provinsi ini.
Seorang pejabat polisi mengatakan bahwa jika ada seorang bayi dengan nama-nama Islami, akan dilarang masuk dalam sistem pendaftaran rumah tangga “hukou” yang memberikan akses terhadap perawatan kesehatan dan pendidikan.
“Anda tidak diizinkan untuk memberi nama bayi religius yang kuat seperti Jihad atau nama seperti itu. Yang paling penting di sini adalah konotasi nama. Tidak boleh ada nama yang bermuatan perang suci atau pemalsuan di Xinjiang,” tambah pejabat tersebut.
Seorang juru bicara kelompok Kongres Uighur Dunia yang diasingkan, Dilxat Raxit, mengatakan bahwa Beijing terus menekan budaya tradisional Uighur dengan mengendalikan penamaan anak-anak Uighur.
Human Rights Watch menggambarkan langkah tersebut sebagai yang terbaru dalam serangkaian peraturan baru yang membatasi kebebasan beragama atas nama melawan “ekstremisme agama.”
Sebelumnya pada 1 April silam, pihak berwenang Xinjiang memberlakukan peraturan baru yang melarang jenggot dan jilbab di tempat umum.
“Kebijakan ini adalah pelanggaran terang-terangan perlindungan domestik dan internasional terhadap hak kebebasan beragama dan berekspresi,” ungkap direktur HRW Cina, Sophie Richardson. []