JAKARTA– Anggota Dewan Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Miko Kamal, SH, LL.M, PhD menyatakan, dalam kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Majelis Hakim harus memutuskan vonis dengan seadil-adilnya tanpa terintervensi.
“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan perasaan keadilan masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan apapun,” ujarnya seperti dikutip dari hidayatullah.com Selasa (25/04/2017) kemarin di Jakarta
Diketahui, dalam sidang lanjutan Selasa tadi, terdakwa Ahok dan kuasa hukumnya menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan kasus penistaan agama.
Kamal menilai bahwa kasus yang menyedot perhatian publik ini, secara kasat mata telah menyeret Majelis Hakim ke dalam kepentingan kelompok yang menghendaki Ahok dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya.
Fakta menyolok tentang terseretnya Majelis Hakim tersebut, jelasnya, dapat dilihat pada saat Kapolda Metro Jaya M Iriawan menyarankan Ketua PN Jakarta Utara untuk menunda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sampai penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua selesai.
Dosen Hukum Universitas Bung Hatta Padang ini juga menegaskan, dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak hanya harus memperhatikan fakta-fakta persidangan.
“Tetapi juga wajib hukumnya mempertimbangkan akibat putusan yang dikeluarkan tersebut di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh terdakwa Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (09/05/2017) dengan agenda pembacaan surat Putusan Majelis Hakim.[]