JAKARTA– Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia yang juga tokoh Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin, mengkritik persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menanggapi penundaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Ahok, beberapa waktu lalu, Din menyatakan bahwa penundaan tersebut sebagai dagelan.
“Alhamdulillah sudah mulai berjalan, sangat lama menguras waktu sidang Ahok.Tiba-tiba kita melihat dagelan dengan penundaan tuntutan,” katanya seusai Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI kepada di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/04/2017) seperti dikutip dar
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 ini menilai bahwa tuntutan JPU cenderung membebaskan.
“Ini kami nilai sebagai permainan terhadap hukum,” tegasnya.
“Secara kasat mata, ini ada kecenderungan memainkan hukum, berbahaya, adanya yurisprudensi terhadap penista agama. Oleh karena itu tidak ada kesimpulan yang lain kecuali bermain hukum,” tandas Din.
Din mengatakan, kalau Ahok dibebaskan, akan berpotensi menimbulkan perpecahan.
Jika Ahok bebas, imbuhnya, maka ujaran kebencian terhadap agama tidak dapat lagi dihalangi.
Din menegaskan tak bermaksud mengintervensi hukum.
Din juga mengungkapkan bahwa ada semacam perlindungan dan pembelaan terhadap terdakwa Ahok.
“Kami hanya bisa memesankan, ini kesimpulan dari pimpinan ormas, jangan mempermainkan hukum karena itu berbahaya, saya tidak bisa membayangkan itu,” pungkasnya.[]