MEMILIH pasangan hidup merupakan hak bagi setiap orang. Termasuk memilih seorang suami bagi para muslimah. Setiap muslimah mempunyai kriteria khusus dalam memilih pasangan hidupnya, dan kita tidak pernah bisa memaksakan muslimah memilih yang tak sesuai dengan isi hatinya.
Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda, “Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda tidak boleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya.” Ada yang bertanya, ‘Ya Rasulullah, bagaimana tanda izinnya? ‘ Nabi menjawab: “Tandanya diam,” (HR. Bukhari).
‘Aisyah berkata; “Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah harus meminta izin darinya atau tidak?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Ya, dia dimintai izin.” Lalu ‘Aisyah berkata kepada beliau, “Sesungguhnya dia malu (mengemukakannya).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika dia diam, maka itulah izinnya,” (HR. Muslim).
BACA JUGA:
Wanita Muslimah ini diangkat jadi Hakim di Israel
Atlit Tinju Muslimah Amerika ini Tetap Berjilbab Saat Bertanding
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis) harus dimintai izin darinya, dan diamnya adalah izinnya.” Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dengan isnad ini, beliau bersabda: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis), maka ayahnya harus meminta persetujuan atas dirinya, dan persetujuannya adalah diamnya.” Atau mungkin beliau bersabda, “Dan diamnya adalah persetujuannya,” (HR. Muslim).
Wanita tidak lepas dari kondisi; janda atau gadis. Dalam kondisi gadis, Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam melarang dia dinikahkan sebelum dimintai izinnya, dalam kondisi janda Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam melarang dia dinikahkan sebelum diajak musyawarah untuk dimintai pertimbangan.
Semua perlakuan ini menunjukkan bahwa wanita dalam kondisi apapun tidak boleh dipaksa menikah dengan seseorang yang tidak dia inginkan. Maknanya, hak penuh memilih ada pada tangannya, bukan ditangan walinya atau orang lain.[]
Sumber: kabarmuslimah