ISTILAH prank pastinya sudah tak asing di kalangan para kreator konten media sosial. Menurut kamus, prank merupakan kata dalam dalam bahasa Inggris yang berarti lelucon yang dilakukan terhadap seseorang hingga yang bersangkutan merasa malu, bingung atau tidak nyaman.
Prank sejatinya adalah humor, karena dirancang untuk membuat orang-orang tertawa. Namun, padaperkembangannya, prank tak jarang menimbulkan kerugian, bahkan kecelakaan.
Prank yang dilakukan secara berlebihan, dalam arti untuk mengintimidasi, menakut-nakuti ataupun merundung orang lain maka hal itu tidaklah dibenarkan. Banyak sekali contoh kasus prank yang kelewat batas dan menjadi bagian dari program acara televisi.
BACA JUGA: Bagaimana Hukum Prank seperti yang Marak di Media Sosial Saat Ini?
Lantas, bagaimanakah Hukum prank dalam Islam?
Dalam Islam, lelucon semacam ini tidaklah dibenarkan. Bahkan Allah melarang umat Islam untuk melakukan permainan semacam ini. Karena dalam prank, seseorang akan ditertawakan karena ketidaktahuannya kalau semua yang terjadi hanyalah lelucon. Dalam Al Qur’an, Allah SWT berfirman, yang artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
(QS. Al Hujurat : 11)
Ayat di atas menunjukkan Islam melarang umatnya untuk membuat kaget atau menakut-nakuti seseorang apalagi jika yang menjadi target prank adalah seorang muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” (HR Abu Daud, shahih)
BACA JUGA: Fenomena Nge-Prank: Bablas Tanpa Batas
Larangan ini sifatnya tetap dalam arti seorang muslim dilarang menakut-nakuti muslim lainnya walaupun tujuannya hanya untuk bercanda. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud, hasan)
Apalagi jika prank tersebut membuat seseorang marah dan tidak terima diperlakukan demikian. Muhammad Aabadly berkata, “Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faedah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” (‘Aunul Ma’bud 13/236)
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum prank dalam Islam adalah dilarang karena banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaatnya. []
SUMBER: DALAM ISLAM