JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tes swab untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.
BACA JUGA: Apakah Tes Swab dapat Membatalkan Puasa?
“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (8/4/2021).
Dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat.
Oleh karena itu, Asrorun mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes swab meski dalam keadaan berpuasa.
“Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19,” ujar dia.
BACA JUGA: PT Bio Farma Produksi Reagen untuk Tes Swab di Jabar
Sebelumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Rabu (17/3/2021). []