PALESTINA—Otoritas Pendudukan Israel (IOA) dikabarkan telah melarang Adzan sebanyak 65 kali di Masjid Ibrahimi di Kota Al-Khalil selama bulan April 2017.
Pejabat departemen Awkaf (Badan Wakaf Masjid) di al-Khalil mengatakan kepada Quds Press bahwa Israel telah melarang 65 kali Adzan selama April karena dianggap “mengganggu” ketenangan pemukim Yahudi yang tinggal di sekitar masjid Ibrahimi.
Para pemukim Yahudi juga sering mengibarkan bendera Israel di atas masjid. Tindakan ini dianggap sebagai provokasi terhadap perasaan umat Islam dan sebagai pelanggaran berat terhadap norma dan hukum internasional yang menjaga kebebasan setiap orang untuk beribadah sesuai agamanya, departemen tersebut menambahkan.
Pejabat departemen Awkaf juga berpendapat bahwa semua tindakan yang dilakukan Israel tersebut adalah bagian dari kebijakan Israel yang bertujuan untuk ‘meyahudikan’ Masjid Ibrahimi dan mengubahnya menjadi sinagog Yahudi.
Departemen tersebut juga meminta lembaga internasional dan Badan HAM Internasional untuk menghentikan pelanggaran Israel dan upaya Yahudisasi yang diterapkan di tempat suci umat Islam. []