AS—UNESCO dikabarakan telah menyatakan sebuah resolusi yang menggambarkan Israel sebagai “Kekuatan penjajahan” dan menyangkal kedaulatannya atas Yerusalem yang diduduki, Palestine Chronicle melaporkan pada Rabu (3/5/2017).
Dua puluh dua negara memilih setuju atas resolusi yang diajukan ke Dewan Eksekutif UNESCO oleh Aljazair, Mesir, Lebanon, Maroko, Oman, Qatar dan Sudan.
“Semua pelanggaran, baik berupa fisik maupun hukum yang telah diambil oleh Israel, serta kekuatan pendudukan, yang telah mengubah atau bermaksud mengubah status Kota Suci Yerusalem sebagai ibukota Israel dan khususnya ‘hukum dasar’ di Yerusalem adalah tidak sah dan harus segera dibatalkan,” tulis pernyataan pada reoslusi tersebut.
Namun,hal ini juga menyebabkan sepuluh negara memilih untuk melawan resolusi tersebut di antaranya Italia, Inggris, Belanda, Lithuania, Yunani dan Jerman, Paraguay, Togo dan Ukraina.
Sedangkan dua puluh tiga negara menyatakan abstain.
Resolusi tersebut menyatakan bahwa Yerusalem adalah kota penting bagi “tiga agama samawi.” Pernyataan ini adalah sebuah klausul yang dinyatakan UNESCO sebelumnya dan telah disahkan pada bulan Oktober 2016. []