Teka Teki Fiqih 1: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita muslimah yang berakal, dewasa dan bukan hamba sahaya meninggal dengan wajar, bukan karena terbakar atau terbunuh dalam peperangan, namun demikian kita perintah orang-orang disekitarnya untuk tidak memandikannya bahkan cukup hanya dengan tayammum, mengapa demikian?
Jawaban : Wanita ini meninggal dunia diantara laki-laki yang bukan muhrim (dalam keadaan bepergian atau sejenisnya), saat itu tidak ada wanita atau pun suami yang memandikannya, maka orang-orang disekitarnya itu mentayammumkannya, mengkafaninya dan menshalatinya, mereka tidak boleh memandikannya.
BACA JUGA:Â Teka Teki Fiqih 4
Teka Teki Fiqih 2:Â Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita muslimah yang memiliki suami dan anak-anak muslim, dewasa dan berakal, namun ketika ia meninggal dunia ayahnya yang mendapatkan warisannya dan tidak memberikannya sedikitpun kepada suami dan anak-anaknya?
Jawaban : Wanita ini wanita merdeka yang menikahi seorang hamba sahaya dan melahirkan anak-anak yang masuk kedalam status ayahnya sebagai hamba sahaya, dalam kasus seperti ini tidak ada seorangpun dari mereka yang mendapatkan warisannya karena hamba sahaya tidak mendapatkan warisan dari orang yang merdeka.
Seseorang terlarang dari harta warisan
Karena salah satu dari tiga sebab
Hamba sahaya, pembunuhan dan beda agama
Fahamilah ragu itu tidak seperti yakin.
Teka Teki Fiqih 3: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita yang membawa bejana air di atas tangga, lalu suaminya berkata kepadanya : Jika engkau naik dan membawa air maka engkau dicerai dengan talak tiga, jika engkau turun dan membawa air maka engkau dicerai dengan talak tiga, jika engkau minum atau engkau tinggalkan air itu diatas tangga maka engkau dicerai dengan talak tiga! Bagaimana yang harus ia lakukan untuk terlepas dari perceraian?
Jawaban : Dia harus mengambil secarik kain dan mencelupkannya ke dalam air yang ada di dalam bejana lalu ia lemparkan kain itu kemudian ia turun, dengan ini ia tidur dengan membawa air, maka selamatlah ia dari perceraian.
Teka Teki Fiqih 4: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita yang didapati berada di dalam rumah seorang lelaki lalu orang-orang menyangkal bolehnya wanita itu berada didalamnya, wanita itu lalu berkata : Jangan kalian mengingkariku, sesungguhnya nenekku itu melahirkan ibunya (lelaki itu) dan saudari pamannya adalah ibuku, bagaimana itu terjadi?
Jawaban: Dia adalah saudari lelaki itu.
Teka Teki Fiqih 5: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita yang mewarisi harta dua orang suaminya dalam satu hari?
Jawaban : Wanita ini dicerai suaminya dalam keadaan hamil lalu ia melahirkan sesaat setelah kematian suaminya, maka ia pun keluar dari masa iddahnya , lalu lelaki lain meminang dan menikahinya pada hari itu, kemudian ia meninggal dunia tiba-tiba setelah menikah, maka ia mewarisi hartanya juga.
Teka Teki Fiqih 6:Â Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita yang menunggu diceraikan di suaminya karena bulan Ramadhan tiba padahal orang-orang menunggu keberkahan bulan Ramadhan, maka ketika bulan Ramadhan tiba ia cerai dari suaminya sesaat setelah masuknya bulan Ramadhan?
Jawaban: Wanita ini diceraikan suaminya dengan talak bersyarat dengan masuknya bulan Ramadhan, suaminya berkata kepada istrinya : Jika bulan Ramadhan telah tiba maka engkau dicerai, maka ia terceraikan langsung karena masuknya bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Â Teka Teki Fiqih 1
Teka Teki Fiqih 7:Â Bagaimana pendapatmu tentang dua orang wanita yang meninggal dunia ketika melahirkan dan kedua anak mereka berdua juga meninggal dunia, wanita pertama dimandikan sedangkan anaknya tidak, dan wanita kedua tidak dimandikan tapi anaknya dimandikan?
Jawaban: Wanita yang dimandikan dan anaknya tidak itu adalah wanita muslimah yang dihamili oleh orang kafir karena diculik atau ditawan, lalu wanita tersebut dan anaknya meninggal dunia, maka wanita itu dimandiin dan dishalati karena ia muslimah, sedangkan anaknya tidak dimandikan dan tidak dishalati karena ia dihukumi status ayahnya.
Sedangkan wanita kedua yang anaknya dimandikan dan ibunya tidak dimandikan karena ia seorang wanita nasrani yang dinikahi seorang muslim, lalu ia meninggal dunia ketika melahirkan dan anaknya pun meninggal dunia maka tidak boleh dimandikan karena ia wanita kafir sedangkan anaknya dimandikan karena statusnya ikut status ayahnya yaitu Islam.
Teka Teki Fiqih 8:Â Bagaimana pendapatmu tentang dua orang wanita yang dikunjungi dua orang lelaki, wanita kedua itu berkata : Selamat datang kepada kedua anak kita, kedua anak dari kedua suami kita dan kedua suami kita. Bagaimanakah hubungan kedua lelaki ini dengan kedua wanita tersebut?
Jawaban: Wanita yang satu dinikahi oleh anak wanita yang lainnya begitupun wanita yang lainnya dinikahi anak wanita pertama.
Teka Teki Fiqih 9:Â Bagaimana pendapatmu tentang dua orang wanita yang melahirkan di dalam satu rumah seorang anak laki-laki dan seorangg anak perempuan, setiap ibu yang melahirkan itu mengaku bayi laki-alki itu adalah anaknya, bagaimanakah cara memecahkan masalah itu?
BACA JUGA: Â Teka Teki Fiqih 2
Jawaban: Air susu kedua ibu itu ditimbang, yang lebih berat itulah ibunya anak lelaki itu. (Dan ini bisa dilakukan pada masa lalu, sedangkan pada masa sekarang mungkin bisa diketahui bayi yang lahir dari kedua ibu itu dengan cara lain yang modern). []
Disusun oleh: DR. Muhammad bin Abdurrahman al ‘Uraifi /
Ditelaah sebagian dan dikomentari oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
PO. Box 151597 Riyadh 11775