RASULULLAH Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk melaksakan shalat sunnah Tasbih meski hanya sekali dalam seumur hidup. Meski dalil tentang anjuran shalat Tasbih ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun sebagian besar ulama sepakat menganjurkan umat Muslim untuk melaksanakan shalat Tasbih.
Shalat Tasbih adalah shalat sunah yang di dalamnya dibacakan beberapa kalimat Tasbih. Shalat ini dilakukan sebanyak 4 rakaat. Di dalam shalatnya kalimat tasbih dibacakan sebanyak 75 kali setiap rakaatnya. Jika dilakukan sebanyak 4 rakaat maka jumlahnya 75 x 4 = 300 kali. Berikut hadits yang menjadi landasan soal shalat Tasbih,
Dari Ibnu Abbas r.a, Rasulullah SAW bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib, “ Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku beri ? Maukah engkau aku kasih ? Maukah engkau aku beri hadiah ? Maukah engkau aku beri 10 sifat (pekerti)? Jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu: dosa yang awal dan akhir, sengaja dan tidak disengaja, lama dan baru, kecil dan besar, rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca Alfatihah dan satu surat (Al-Qur’an). Jika engkau telah selesai membaca (surat) pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca subhanaullah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar sebanyak 15 kali. Kemudian rukuk, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari rukuk; lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir) sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, lalu kau ucapkan (dzikir) 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap rakaat. Engkau lakukan itu selama 4 rakaat. Jika engkau mampu melakukan shalat itu setiap hari sekali, lakukanlah ! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap sebulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali dalam umurmu.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dalam sunan-nya dan Thabarani).
Hukum dan Waktu Shalat Tasbih
Hukum shalat Tasbih adalah ghairu muakkadah, yakni amalan sunnah yang tidak ditekankan. Adapun pelaksanaannya dapat dilakukan kapanpun, baik siang atau malam dan tidak harus selalu di malam Nisfu Sya’ban. Sahalt Tasbih boleh dilakukan asal tidak dilakukan saat waktu-waktu yang diharamkan untuk shalat.
Menurut sebagian ulama, jika ditunaikan di waktu siang shalat dilakukan 4 rakaat dengan satu salam. Jika pada malam hendaklah dengan 2 kali salam.
Tata Cara Shalat Sunnah Tasbih
1.Berdiri menghadap kiblat di tempat suci dan pakaian yang suci
2. Meneguhkan niat dalam hati seraya lisannya mengucapkan takbiratul ihram, kemudian membaca bacaan iftitah dan surat Al-Fatihah. Dilanjutkan dengan membaca surat dari (Al-Qur’an), lalu membaca kalimat tasbih sebanyak 15 kali kemudian rukuk.
3. Dalam posisi rukuk, setelah membaca bacaan rukuk dilanjutkan dengan membaca tasbih 10 kali
4. I’tidal , membaca bacaan i’tidal lalu dilanjutkan bacaan tasbih 10 kali
5. Sujud dengan membaca bacaan sujud lalu dilanjutkan dengan tasbih 10 kali
6. Duduk diantara dua sujud dengan membaca bacaan sujud lalu dilanjutkan dengan tasbih 10 kali
7. Sujud kedua dengan membaca bacaan sujud lalu dilanjutkan dengan tasbih 10 kali, kemudian berdiri untuk rakaat kedua. Sebelum berdiri hendaklah duduk istirahat sambil membaca kalimat tasbih 10 kali. Wallahualam. []
Sumber: Jangan Asal Shalat/Ibnu Rif’ah Ash-Shilawy/Citra Risalah/2012