AKTIVIS Ratna Sarumpaet telah melakukan kebohongan terhadap publik dengan mengatakan bahwa dirinya dianiaya. Rabu (3/10/2018) sore, Ratna mengakui kebohongannya dihadapan awak media, setelah sebelumnya terjadi kegemparan akibat foto wajahnya yang lebam karena dugaan penganiayaan.
Dalam konferensi pers-nya, Ratna mengaku bersalah dan meminta maaf. Dia menyatakan, dirinya tidak dianiaya. Luka lebam di wajahnya itu bukan karena penganiayaan, melainkan akibat dari operasi sedot lemak yang dijalaninya September 2018 lalu.
BACA JUGA: Diduga Ratna Sarumpaet Oplas Pakai Duit Bantuan Korban Kapal Karam
Kabar terbaru menyebut, Ratna diamankan polisi saat akan terbang ke Chile. Bagaiamana fakta terbaru terkait kasus ini?
Menurut kabar yang dikutip dari Merdeka, polisi telah menemukan fakta-fakta baru. Berikut ini ulasannya:
1. Kesamaan rekening
Pengakuan Ratna Sarumpaet soal operasi plastik yang dilakukannya merembet kepada fakta baru. Publik menyoroti rekening yang digunakan Ratna membayar biaya sedot lemak sama seperti rekening yang digunakan untuk menggalang dana untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penelusuran penyidik, Ratna membayar biaya perawatannya di Rumah Sakit Bina Estetika menggunakan rekening yang sama dengan rekening penggalangan dana Danau Toba.
“Itu kan dalam proses penyidikan, penyidik menemukan beliau melakukan pembayaran di rumah sakit dengan menggunakan rekening itu. Nah kalau rekan-rekan membuka di internet beliau menggunakan rekening itu untuk mengumpulkan dana kalau nggak salah di Danau Toba,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Namun, Setyo belum bisa memastikan apakah ada penyelewengan dana donasi atau tidak. Sebab, rekening tersebut merupakan rekening pribadi milik Ratna Sarumpaet sendiri.
2. Jerat Pasal KUHP
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, Ratna Sarumpaet sulit dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, Ratna tidak ikut menyebarkan informasinya melalui media sosial. Saat ini statusnya masih saksi, namun tak menutup kemungkinan bakal ditingkatkan menjadi tersangka.
BACA JUGA: Ini Kata Prabowo soal Kebohongan Ratna Sarumpaet
“Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan UU ITE. Tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoax (melalui media sosial atau elektronik) itu ITE. Dia kan tidak menggunakan ITE,” kata Setyo di Kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
3. Polisi pernah sambangi rumah Ratna
Usai aksi heboh kebohongan Ratna Sarumpaet, polisi langsung melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan. Tim dari Jatanras Polda Metro Jaya menyambangi kediaman ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Kala itu, Ratna tak berhasil ditemui di sana.
“Cuma ada stafnya. Surat pemanggilan untuk minggu depan. Di atas tanggal 10 lah ya pertengahan bulan ini,” ujar petugas. []
SUMBER: MERDEKA