• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 16 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

3 Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Pinjol, dan Hukumnya dalam Islam

Oleh Yudi
6 bulan lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
riba, pinjol, harta, menagih utang

Foto: Unsplash

4
BAGIKAN

PINJAM-MEMINJAM dibolehkan dalam Islam. Demikian juga utang-piutang. Namun, bagaimana dengan pinjaman online atau pinjol yang marak saat ini? Bagaimana hukum pinjol dalam syariat Islam?

Dilansir dari laman mui.or.id, menurut kajian fikih muamalah kontemporer, hukum pinjol atau pinjam uang dengan cara online itu boleh. Meski demikian, orang atau lembaga yang mempraktikan pinjaman online hendaknya memperhatikan beberapa hal.

Berdasarkan syariat Islam, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pinjol atau pinjaman online:

1. Tidak menggunakan praktik ribawi

Riba dalam berpiutang adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Larangan (keharaman) praktik riba disebut secara eksplisit (shorih) dalam  Al-Quran,

ArtikelTerkait

Panduan Hidup Miskin yang Dijamin Anti Gagal”

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

Kuisioner Test Kejujuran

7 Cara Ampuh Mengusir Kecoak di Dalam Rumah: Solusi Praktis dan Alami

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275).

BACA JUGA: Ngeri, Ini 5 Bahaya Nganggap Enteng Berutang

2. Tidak menunda pembayaran utang

Hukum menunda untuk membayar hutang jika sudah mampu hukum haram. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR. Nasa’i)

Dalam hadis riwayat Imam Bukhori disebutkan, “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman….” (HR. Bukhori).

3. Memberi keringanan kepada orang yang tidak mampu membayar utang

Memaafkan orang yang tidak mampu bayar utang termasuk perbuatan mulia. Hakikatnya utang harus dibayar. Bahkan jika yang berutang sudah meninggal, maka ahli warisnya punya kewajiban untuk melunasinya. Namun, bagi orang yang meminjamkan, jika yang orang yang meminjam uang betul-betul tidak bisa melunasi utangnya, maka memaafkan adalah suatu perbuatan yang mulia dalam ajaran Islam.

BACA JUGA: Riba Merajalela karena ….

Penjelasan MUI tentang hukum pinjol

Pinjol dinilai memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sejumlah dana dengan cara utang-piutang. Tanpa jaminan, hanya bermodalkan foto dan KTP, banyak orang akhirnya memanfaatkan layanan keuangan baru ini. Namun, tidak sedikit yang terjebak dan malah terjerat  kerugian karenanya.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub pun menyampaikan bahwa pinjol menyimpan risiko yang besar di kedua pihak, baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Tanpa menyelidiki profil calon nasabah dan tanpa ada jaminan, perusahaan penyedia Pinjol berisiko mengalami kredit macet yang besar.

Advertisements

Peminjam juga berisiko karena kerap menyetujui tanpa membaca “syarat dan ketentuan” yang banyak dan ditulis dengan huruf kecil-kecil. Padahal, di dalamnya tertuang ketentuan seperti bunga maupun konsekuensi bila pinjaman tidak melunasi sesuai waktu yang disepakati.

“Oleh karena itu, penting dilakukan literasi kepada masyarakat agar memahami lebih teliti perusahaan fintech untuk memenuhi kebutuhannya. Penting memberikan literasi kepada masyarakat agar harus mempelajari syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman,” seperti dikutip dari laman MUI.

BACA JUGA: Bagaimana Hukum Diskon atau Cashback bagi Pengguna Dompet Digital?

Sholahudin juga mendorong pemerintah untuk menutup celah pinjaman online ilegal yang semakin menjamur karena meningkatkan kebutuhan dana di masyarakat di tengah Covid-19. Menurut dia, bank wakaf mikro dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dalam melakukan pinjaman dana, di tengah masalah pinjaman online ilegal yang belakangan ini sangat meresahkan.

“Penting untuk mendorong pemerintah menyediakan lembaga keuangan yang bisa menjangkau masyarakat lapisan paling bawah. Mereka umumnya tidak punya akses ke lembaga keuangan karena tidak bankable (memiliki aset sebagai syarat peminjam). Bank wakaf mikro yang sejatinya didesain untuk memenuhi kebutuhan (dana) mereka, masih sangat sedikit (Bank Wakaf Mikro), sehingga perlu diperbanyak lagi,” ujarnya. []

SUMBER: MUI

Tags: pinjaman onlinepinjolriba
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Jenis Najis Ini Dimaafkan karena Kadarnya Sedikit

Next Post

Hukum Meminjam Uang kepada Rentenir

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Kebiasaan yang Akan Menyebabkan Miskin Selamanya, Bahaya Stroke, Bahaya Akibat Sering Terkena Angin Malam, Miskin

Panduan Hidup Miskin yang Dijamin Anti Gagal”

15 Mei 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

15 Mei 2025
Dosa Suami terhadap Istri, Kuisioner Test Kejujuran

Kuisioner Test Kejujuran

15 Mei 2025
kecoak

7 Cara Ampuh Mengusir Kecoak di Dalam Rumah: Solusi Praktis dan Alami

14 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kebiasaan yang Akan Menyebabkan Miskin Selamanya, Bahaya Stroke, Bahaya Akibat Sering Terkena Angin Malam, Miskin

Panduan Hidup Miskin yang Dijamin Anti Gagal”

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Dosa Suami terhadap Istri, Kuisioner Test Kejujuran

Kuisioner Test Kejujuran

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Keutamaan Berjima di Malam Jumat, Tempat Duduk Penghuni Surga, Nasihat, Nabi Luth, Posisi Duduk yang Dimurkai, Manusia, Hasan Al-Bashri

Nasihat-nasihat yang Dalam dari Imam Hasan Al-Bashri

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2025
0

anak, kelaparan, pejabat

Mengapa Masih Ada Anak Kelaparan, Sementara Pejabat Hidup Mewah?

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0

Terpopuler

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji

Jumlah pasti penduduk Indonesia yang berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan tidak tersedia secara langsung.

Lihat LebihDetails

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0
Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Berikut ini adalah jenis-jenis karbohidrat yang bisa lebih berbahaya daripada gula biasa, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa kontrol.

Lihat LebihDetails

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Menyadari gejala ini sejak dini penting untuk mencegah kerusakan ginjal yang lebih parah.

Lihat LebihDetails

Lelaki Harus Shalat Shubuh di Masjid, Ini Alasannya

Oleh Saad Saefullah
24 Januari 2017
0
Foto: The Atlantic

Ada banyak pahala yang akan ia raih.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.