DAGING kurban merupakan daging hewan yang disembelih untuk kurban di hari Idul Adha. Hewan yang disembelih adalah hewan khusus yang memang memenuhi syarat dari jenis hewan tertentu seperti sapi, kambing, kerbau atau unta.
Hewan tersebut tentu merupakan hewan yang dagingnya halal dikonsumsi umat Islam. Namun, daging hewan halal pun tidak serta merta halal dikonsumsi. Setidaknya ada 3 hal yang bisa membuat daging hewan halal itu menjadi haram dikonsumsi. Sebagaimana diungkap Kepala Pusat Penelitian Halal Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono.
BACA JUGA: Ini Tips Menyimpan Daging Kurban agar Awet dan Segar dalam Waktu Lama
Dikutip dari Republika, Nanung mengatakan, ulama ahli fiqih telah bersepakat bahwa daging hewan halal tidak serta-merta halal.
“Tidak semua daging sapi halal dikonsumsi. Tidak semua daging kambing halal dikonsumsi. Tidak semua daging ayam halal dikonsumsi. Daging hewan halal hanya halal jika ia berasal dari hewan hidup yang disembelih secara syar’i,” ujar dia dalam siaran pers seperti dikutip dari Republika, Selasa(30/6/2020).
Ini juga berlaku terhadap hewan kurban.
Apa saja ketiga hal tersebut?
Haram jika saat disembelih tidak dibacakan Asma Allah
Daging hewan qurban bisa menjadi haram jika saat disembelih tidak dibacakan Asma Allah (Basmallah) atau disembelih dengan menyebut nama selain Asma Allah Swt.
Allah Swt. juga berfirman:
“Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah.’” (QS Al An’aam: 145)
Bagaimana jika kita tidak tahu apakah sembelihan itu dibacakan Asma Allah atau tidak?
“Seringkali kita tidak dapat mengetahui dan tidak dapat memastikan si penyembelih membaca Basmallah saat menyembelih, maka Rasulullah memberikan solusi untuk membaca Basmallah sesaat sebelum menyantap masakan daging qurban tersebut,”tutur Nanung.
Dari Aisyah, sesungguhnya ada seseorang yang berkata, “Ya Rasullah, ada suatu kaum yang memberi kami daging, tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak,” Rasulullah kemudian mengatakan, “Bacalah Basmallah kemudian makanlah.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, dan Ad Darimi)
Haram jika hewan dianiaya
Rasulullah memerintahkan kita berbuat baik kepada seluruh makhluk. Tidak boleh kita berbuat aniaya (dzolim), begitu pula kepada hewan qurban. Maka, pada saat akan menyembelih hewan qurban, secara syar’i diwajibkan mengasah pisau setajam mungkin untuk meringankan beban hewan yang akan kita sembelih.
Dari Syadad bin Aus, Rasulullah SAW. bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat ihsan (baik) terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih (hewan), maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisau kalian untuk meringankan beban hewan yang akan disembelih.”
Kita tidak diperkenankan menyembelih menggunakan pisau yang tumpul, apalagi pisau yang bergerigi. Menyembelih menggunakan pisau yang bergerigi saja tidak boleh, apalagi menggunakan gergaji. Jika pisau yang kita pakai bergerigi, maka hewan qurban bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa.
Haram jika daging diambil dari hewan yang masih hidup
Daging yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka diharamkan memakannya. Rasulullah menyebutnya sebagai bangkai.
Abu Waqid al-Laitsi berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Bagian tubuh bahiimah (hewan ternak) yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai.” (HR. Ibnu Majah no. 2606 dan II/1072, no. 3216; Abu Dawud VIII/60, no. 2841).
Maka sangat penting untuk kita pahami betul bahwa hewan qurban itu tidak boleh dipotong kakinya, tidak boleh dipotong ekornya, dan tidak boleh dikuliti, kalau hewannya belum mati sempurna. Jika hewan belum mati namun sudah dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, atau malahan dikuliti, maka dagingnya dicap sebagai bangkai yang haram untuk dikonsumsi.
BACA JUGA: Daging Ini Halal untuk Kami, Tapi Haram untuk Tuan
Lantas, bagaimana cara memastikan hewan sembelihan masih hidup atau telah mati secara sempurna?
Ada beberapa cara untuk memastikan hewan yang telah disembelih sudah mati atau belum. Hewan bisa dipastikan mati dengan cara mengecek salah satu dari 3 refleknya, reflek mata, kuku dan ekor.
Pertama, setelah disembelih dan tidak bergerak lagi, gunakan ujung jari kita untuk menyentuh pupil mata alias orang-orangan mata. Jika masih ada bereaksi atau berkedip, maka artinya saraf-sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika sudah tidak bereaksi lagi, maka artinya hewan telah mati.
Kedua, ekor sapi adalah salah satu tempat berkumpulnya ujung-ujung saraf yang sangat sensitif. Setelah hewan disembelih dan tidak bergerak lagi, coba kita tekan batang ekornya. Jika masih bereaksi, maka artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika ditekan-tekan batang ekornya diam saja dan tidak bereaksi, maka artinya ia sudah mati.
Ketiga, sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba adalah hewan berkuku genap atau ungulata. Di antara kedua kuku kakinya terdapat bagian yang sangat sensitif. Tusuk pelan bagian tersebut dengan menggunakan ujung pisau yang runcing. Jika masih bereaksi, artinya hewannya masih hidup. Namun, jika sudah tidak bereaksi alias diam saja, artinya hewannya telah mati. []