ISBAL secara bahasa merupakan masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, bermakna “irkhaa-an” yang artinya menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sementara menurut istilah Islam dari ungkapan Imam Ibnul ‘Aroby rahimahullah, isbal berarti memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak.
Rasulullah SAW bersabda perihal orang yang menjulurkan celananya.
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
Artinya: “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)
Batas Pakaian Muslim
Sebagai umat Muslim, sudah menjadi kewajiban meneladani tata hidup dan segala perkara yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dalam permasalahan pakaian pun Rasulullah telah memberikan batas-batas pakaian syar’i untuk umat Muslim.
Rasulullah SAW bersabda:
“Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya” (HR. Abu Dawud no. 4093)
BACA JUGA: Hukum Isbal
Adapula hadist, Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda, “Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki” [Hadits Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765]
Sedangkan Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
“Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta” [Fathul Bari 10/320]
Berdasarkan hadist-hadist di atas dapat disimpulkan, bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.
Hukum Isbal Menurut para Ulama
Dikutip dari buku ‘Kajian Fikih Isbal’ karya M. R. Rozikin, M.Pd, dijelaskan para ulama terbagi menjadi 3 kelompok dalam menjelaskan hukum isbal. Berikut penjelasan lengkapnya.
Isbal Hukumnya Haram Mutlak
Ada 3 ulama yang mengatakan Isbal hukumnya haram:
1. Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqolaniy
Dan hasilnya adalah bahwa isbal itu menyebabkan terseretnya pakaian. dan menyeret pakaian itu menyebabkan sombong. walaupun orang yang berpakaian itu tidak bermaksud demikian.
Ibnul Arabi berkata dalam kitab fathul bari yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqolaniy pada juz 10 halaman 264 :
Ibnul Arabi berkata, “Tidak boleh bagi seorang laki-laki memanjangkan pakaiannya sampai mata kaki sambil mengatakan saya tidak memanjangkannya karena sombong. Karena larangan itu mencakup lafadz yang diucapkan dan hasilnya adalah bahwa isbal itu menyebabkan terseretnya pakaian dan menyeret pakaian itu menyebabkan sombong. Walaupun orang yang berpakaian itu tidak bermaksud demikian.
2. Syaikh Bin Bazz
Hadits-hadits dalam hal ini sangat banyak sekali dan semuanya menunjukkan haramnya isbal secara mutlaq. Walaupun yang bersangkutan tidak berniat sombong atau takabbur. Karena hal itu bisa menyebabkan sebagai wasilah takabbur. Dan adanya sifat berlebih-lebihan dan bisa kena najis atau kotoran. Adapun bagi yang benar-benar berniat sombong maka sudah jelas lebih berat dosanya.
3. Syaikh Al-Utsaimin
Adapun sesuatu yang haram karena sifatnya adalah seperti pakaian isbal. seorang laki-laki yang menurunkan pakaiannya sampai kedua mata-kaki maka hal ini termasuk perbuatan yang haram dilakukan. barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang bukan dari agama maka itu tertolak amalnya.
Isbal Hukumnya Makruh
Sedangkan empat ulama ini berpendapat lain. Mereka mengatakan Isbal hukumnya makruh.
1. Al-Imam Asy-Syafi’iy
Imam nawawi berkata ” isbal dibawah mata-kaki bagi yang sombong, namun jika tidak sombong maka hukumnya makruh. ini juga nash dari imam syafi’i dan dianjurkan pakaian itu sampai batas betis. Diperbolehkan menurunkannya sampai kedua mata-kaki. dan apa yang ada dibawah mata-kaki maka itu dilarang jika karena sombong. Jika tidak sombong maka makruh, karena hadist yang melarang isbal sifatnya mutlaq. Maka harus ditaqyid dengan hadits muqoyyad.[5]
2. Al-Imam An-Nawawi
Sesungguhnya isbal ada pada sarung, baju dan imamah dan tidak boleh isbal sampai dibawah kedua mata-kaki jika karena sombong. Namun jika bukan karena sombong maka hukumnya makruh dan dzohir hadits mutlaq itu harus dikhususkan maknanya dengan hadits muqoyyad. Inilah nash dari imam syafi’i.
Para ulama sepakat bolehnya isbal bagi seorang wanita karena nabi telah mengizinkan bagi wanita dan dianjurkan pakaian itu sampai batas betis dan diperbolehkan menurunkannya sampai kedua mata-kaki dan apa yang ada dibawah mata-kaki maka itu dilarang jika karena sombong. Jika tidak sombong maka makruh. karena hadits ancaman neraka adalah khusus bagi yang sombong dan haditsnya mutlaq. Maka wajib dipahami maknanya dengan hadits yang muqoyyad.
3. Al-Imam Ibnu Qudamah
Dan dimakruhkan isbal pakaian, sarung dan celana karena nabi memerintahkan untuk menaikkan pakaian. Jika dilakukan karena sombong maka haram. karena nabi mengatakan barang siapa yang memanjangkan pakaian karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.
4. Al-imam Ibnu Abdil Barr
Ibnu abdil barr berkata “maksudnya adalah bahwa isbal tanpa sombong tidak termasuk didalamnya ancaman neraka. akan tetapi hal itu termasuk perbuatan tercela.
Isbal Hukumnya Mubah atau Boleh
Namun ada juga ulama yang mengatakan jika memakai celana menutupi mata kaki masih diperbolehkan.
1. Al-imam Abu Hanifah
Shohibul muhit berkata dari kalangan hanafiyah dan diriwaatkan bahwa abu hanifah memanjangkan selendangnya. dan menyeretnya sampai mengenai tanah. kemudian ditanya bukankah kita dilarang? beliau jawab ” larangan itu bagi orang yang sombong dan kita bukan orang yang sombong. begitu juga ibnu taimiyah memilih pendapat tidak adanya keharaman dan tidak menganggapnya makruh.
2. Al-imam Ahmad Bin Hanbal
Imam Ahmad “menyeret pakaian jika tidak sombong maka tidak apa-apa. dan ini pendapat beberapa ashab hanabilah.
BACA JUGA: Memanjangkan Pakaian atau Isbal, Ini Hukumnya dalam Islam
3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Dimakruhkan isbal pakaian, selendang, celana dan sarung jika karena sombong. ada juga yang mengatakan makruh. dan ada juga yang
mengatakan haram. dan ini adalah madzhab hanbali. berkata imam ahmad “seorang yang memnjangkan kainya sampai dibawah mata-kaki adalah dineraka. namun jika tidak karena sombong maka tidak apa-apa. dan ini juga pendapat alqodhi.
Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al-Adab Asy-Syar’iyah yang dinukil oleh ibnu Muflih juz 3 halaman 521 :Dan syaikhul islam ibnu taimiyah memilih pendapat tidak adanya keharaman dan tidak menganggapnya makruh.
4. Al-Imam Asy-Syaukani
Aku telah tahu tentang hadits tersebut (sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang berbuat sombong) menunjukkan bahwa illat keharaman adalah sifat sombong. karena juga isbal kadang karena sombong dan kadang juga bukan karena sombong. maka ancaman neraka itu adalah bagi yang sombong. adapun yang mengatakan isbal itu semuanya karena sombong maka pendapat ini ditentang oleh hadits abu bakr.
Itulah penjelasan mengenai isbal beserta dalil dan hukumnya menurut para ulama. Sebagai umat Muslim yang taat, sebaiknya kita selalu meneladani tentang bagaimana Rasulullah SAW bersikap dan berperilaku. []
SUMBER: DETIK