UNDANGAN walimah biasanya membludak di bulan Syawal dan bulan Dzulhijah. Sebagai muslim, bagaimana kita menyikapinya?
Ada sebuah tradisi di masyarakat, yakni memberikan kado atau hadiah pernikahan baik berupa barang maupun uang tunai. Ketika jumlah undangan walimah yang datang kepada kita begitu banyak dalamwaktu hampir bersamaan, memikirkan dana yang harus dialokasikan untuk hadiah pernikahan kadang jadi dilema bagi sebagian orang.
BACA JUGA: Tidak Menghadiri Undangan Walimah dengan Sengaja, Bolehkah?
Sementara itu, dalam Islam, menghadiri undangan merupakan salah satu hal yang harus dipenuhi oleh muslim karena hal itu adalah satu dari 6 hak muslim terhadap muslim lainnya. Sebagaimana disebutkan dlama hadis.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim, no. 2162)
Lantas, bagaimana hukum menghadiri undangan walimah dalam syariat Islam?
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang hukum menghadiri undangan. Sebagian ada yang mengatakan wajib atau fardhu `ain, sebagian lagi mengatakan fardhu kifayah dan sebagian lagi mengatakan bahwa hukumnya sunnah.
Berikut adalah pembahasan mengenai hukum menghadiri undangan dalam Islam menurut para ulama:
1 Fardhu ‘ain
Pendapat dari jumhur ulama terdiri dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Mereka sepakat dan mengatakan bahwa menghadiri undangan walimah itu hukumnya fardhu.
BACA JUGA: 5 Syarat saat akan Menghadiri Undangan
Dalil yang digunakan oleh pendapat ini di antaranya adalah hadits berikut ini :
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Apabila kamu diundang walimah maka datangilah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada hadits lain yang menyebutkan bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia termasuk telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأْغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.” (HR. Muslim)
Kewajiban ini kembali kepada jenis undangannya, apakah undangan yang diberikan bersifat umum atau tidak resmi. Seperti tidak ada nama yang tercantum untuk yang diundang, maka tidak ada kewajiban bagi orang tersebut untuk hadir.
Sebaliknya, bila undangan tersebut resmi diberikan atau diuntukkan langsung dengan menyebut nama, baik lewat pesan singkat atau pesan yang dikirimkan oleh orang lain, maka hukum memenuhi undangan tersebut adalah wajib.
Imam Nawawi berkata, “Menghadiri undangan walimah itu diperintahkan, namun apakah wajib ataukah sunnah, diperselisihkan. Pendapat yang terkuat dalam hal ini dalam madzhab Syafi’i, menghadiri undangan walimah itu fardhu ‘ain bagi setiap yang diundang. Namun undangan tersebut jadi gugur jika ada udzur.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 208).
Selain itu, Az-Zarqani dalam kitab Syarahnya menyebutkan bahwa tidak wajib menghadiri undangan bila teks dari undangannya sendiri bersifat tidak mengikat.
Misalnya tertulis dalam undangan ‘apabila Anda berkenan hadir’, maka hadir atau tidak hadir terserah apakah pihak yang diundang berkenan atau tidak untuk hadir.
Menurut para ulama, hikmah menghadiri walimah akan menambah keterpautan dan ikatan hati. Sedangkan, tidak menghadirinya akan menimbul kan madharat dan keterputusan silaturahim.
BACA JUGA: ‘Amplop Hadiah Walimah, Bagaimana Syariatnya?
2 Sunnah
Para ulama juga berpendapat hukum menghadiri undangan walimah adalah sunnah. Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, dan salah satu versi dari pendapat mazhab Hanabilah.
Ibnu Taimiyah berpendapat menghadiri undangan bukan termasuk wajib tapi hukumnya sunnah. Dasar pendapat ini karena menghadiri undangan dari orang lain berarti memakan makanan dan harta milik orang lain. Sedangkan seseorang dilarang dan tidak diwajibkan untuk mengambil harta orang lain yang tidak diinginkannya.
Sehingga menurut Ibnu Taimiyah, hukum menghadiri undangan tersebut hanya sunnah, tidak sampai kepada hukum wajib karena pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang yang menerima harta yang diberikan. Sehingga bila harta itu tidak diterimanya, maka dalam hal ini hukumnya boleh-boleh saja.
3 Fardhu Kifayah
Sedangkan pendapat ketiga dari hukum menghadiri undangan adalah fardhu kifayah. Di antara para ulama yang berpendapat seperti ini adalah sebagian pendapat mazhab Syafi’iyah dan sebagian pendapat dari Hanabilah.
Menurut pendapat ini, apabila sebagian orang sudah ada yang menghadiri undangan tersebut, maka bagi mereka yang tidak menghadirinya tidak lagi berdosa.
Adapun hukum fardhu kifayah atas menghadiri undangan ini berlandaskan kepada esensi dan tujuan kita datang ke undangan tersebut, yaitu sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan dan menghindari dari perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh sebagian orang, maka sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan lainnya. []
SUMBER: DALAM ISLAM | MUSLIM