KETIKA imam selesai membacakan surat Al-fatihah dalam shalat, makmum akan membaca amin. Meski terlihat sederhana, ternyata pelafalan amin tidak bisa sembarangan.
Menurut pendapat yang masyhur di kalangan ahli bahasa, ada dua cara membaca amin yang benar.
Pertama, dibaca dengan dipanjangkan kata ‘Aa…’, sehingga menjadi Aaamiiin.
Kedua, dibaca dengan dipendekkan kata ‘A…’ sehingga menjadi Amiin.
Dalam artikel kali ini, kita akan membahas cara baca amin yang salah ketika shalat. Syaikh Dr. Abdullah az-Zahim menyebutkan beberapa cara baca Amin yang salah.
BACA JUGA: Orang Baik yang Tidak Shalat
1. Kesalahan bacaan amin yang menyebabkan shalat batal dengan sepakat ulama.
Hamzah dipanjangkan, mim di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Aaammmin [آمّن].
Hamzah dibaca pendek, mim di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Ammmin [أمّن].
Hamzah dibaca pendek, mim tidak di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Amin [أَمِنْ].
2. Kesalahan amin yang disepakati ulama, namun apakah itu membatalkan ataukah tidak, ada perbedaan diantara para ulama. Bunyi bacaan amin ini yaitu dengan memendekkan hamzah, mim di-tasydid, dan ada huruf ‘Ya’ . sehingga dibaca: Ammmiiin [آمِّيْن].
Meski para ulama sepakat dengan larangan lafadz amin semacam ini, namun mereka berbeda pendapat, apakah membatalkan shalat ataukah tidak. Syafiiyah menilai, ini tidak membatalkan shalat. Sementara madzhab yang lain menilai ini bisa membatalkan shalat.
3. Kesalahan bacaan Aamiin yang diperselisihkan bolehnya dan batalnya shalat
Hamzah dipanjangkan, mim di-tasydid, dan ada huruf ‘Ya’ . sehingga dibaca: Aaammiiin [آمِّيْن].
Hanafiyah membolehkan kesalahan semacam ini. Sementara jumhur melarangnya.
BACA JUGA: Ini Dia Manfaat Shalat Tahajjud
Hanya saja, menurut Syafiiyah, amin semacam ini tidak membatalkan shalat. Sedangkan Hambali dan Malikiyah menilai, bacaan amin ini bisa membatalkan shalat.
Hamzah dipanjangkan, mim tidak di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dibuang, sehingga dibaca: ‘Aaamin’ [آمن].
Sebagian hanafiyah membolehkan amin semacam ini, namun tidak disinggung oleh madzhab yang lain. Dan yang benar, ini dilarang. (at-Takmin ‘aqibal Fatihah fi Shalah, hlm. 187-189). Allahu a’lam. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH