WABAH berkepanjangan membuat kita membatasi mobilisasi dan interaksi sesama manusia. Selain itu, kita juga dianjurkan menjauhi kerumunan. Termasuk dalam hal ibadah, wabah ini memaksa kita tidak menghadiri shalat Jumat berjamaah yang dihadiri banyak orang. Lalu bagaimana hukum 3 kali tidak shalat Jumat saat pandemi?
Shalat Jumat merupakan ibadah yang khusus dilakukan pada hari Jumat sebagai pengganti shalat fardhu Zuhur. Shalat Jumat wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin laki-laki dewasa atau yang sudah baligh.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (Shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.” (QS Al Jumu’ah: 9)
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa seorang laki-laki yang dengan sengaja meninggalkan Shalat Jumat sebanyak lebih dari tiga kali maka ia dianggap lalai bahkan kafir.
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi
BACA JUGA: Kapankah Waktu Mustajab di Hari Jumat?
Rasulullah SAW bersabda:
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
Artinya: “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah Shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq.” (HR At-Thabarani)
Selanjutnya terdapat hadis serupa yang juga diriwayatkan oleh Imam Thabarani bersama Imam Turmudzi, dan Imam Ad-Daruquthni:
من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه
Artinya: “Siapa meninggalkan tiga kali Shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya.” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni)
Berdasarkan hadis tersebut dapat diketahui bahwasanya Shalat Jumat merupakan ibadah wajib dan mutlak dilakukan oleh seorang Muslim.
Tapi bagaimana hukum seorang muslim laki-laki yang 3 kali tidak shalat Jumat saat pandemi seperti yang tengah terjadi saat ini?
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin tentu tidak pernah menyulitkan pemeluknya. Untuk beberapa kondisi dan kasus tertentu, sesuatu yang wajib pun bisa menjadi gugur kewajibannya, salah satunya terkait kewajiban Shalat Jumat ini.
Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan uzur atau halangan Shalat Jumat adalah uzur yang juga berlaku bagi shalat jamaah. Artinya ketika ada seseorang yang tidak dapat menghadiri shalat jamaah di masjid karena kondisi yang memaksa, maka hal tersebut berlaku pula untuk orang yang 3 kali tidak shalat Jumat saat pandemi secara berjamaah di masjid.
“Sebagian ulama mengatakan bahwa yang menjadi uzur shalat jamaah adalah orang yang sedang sakit atau takut terkena penyakit seperti kondisi pandemi saat ini,” jelas Ustadz Ammi Nur Baits, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya ANB Channel, Jumat (13/8/2021).
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi
Ia melanjutkan, maka apabila ada seseorang yang dengan sengaja meninggalkan Shalat Jumat karena khawatir tertular virus, maka insya Allah yang disebutkan dalam hadits sebelumnya tidak berlaku.
Ustadz Ammi Nur Baits menerangkan, hadis tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sengaja meninggalkan Shalat Jumat tanpa adanya uzur sama sekali.
Uzur bisa berupa sakit dan penyakit juga semisal sedang berada dalam kondisi safar atau perjalanan jauh, atau kondisi alam ekstrim yang tidak mendukung semisal hujan badai atau turunnya salju.
“Namun perlu diperhatikan bahwasanya seseorang yang memilih tidak Shalat Jumat selama pandemi c0vid-19 ini tetap wajib menunaikan ibadah Shalat Zuhur sebagai bagian dari shalat fardhu,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. Beliau mengatakan, pria Muslim yang 3 kali tidak shalat Jumat saat pandemi tidak digolongkan kafir asalkan dia menggantinya dengan melaksanakan shalat Zhuhur di rumah.
BACA JUGA: Berbicara Saat Khutbah Jumat, Apa Hukumnya?
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi
Ia menjelaskan bahwa alasan pria Muslim yang 3 kali tidak shalat Jumat saat pandemi itu untuk menghindari wabah penyakit.
Pria yang 3 kali tidak shalat Jumat saat pandemi itu termasuk ke dalam orang-orang yang mengalami uzur syar’i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam.
Dia diberi kemudahan tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.
“Menurut pandangan para ulama fikih (ilmu hukum agama), uzur syar’i untuk tidak shalat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit.
Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit maka itu menjadi uzur untuk tidak jumatan (shalat Jumat),” kata Sholeh yang dikutip dari Republika. Wallahu a’lam. []