JAKARTA–Youtuber prank sampah Ferdian Paleka hanya bisa meminta maaf dan menyesal saat mengenakan baju tahanan oranye milik Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Ferdian bersama kedua rekannya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten video bermuatan penghinaan. Ketiganya juga dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51.
“Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan transpuan yang telah saya prank dengan kasih sembako isi sampah. Saya sangat menyesal atas kelakuan, semoga dimaafkan,” ucap Ferdian di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Berikut ini pengakuan-pengakuan Ferdian Paleka soal prank yang dibuatnya usai ditangkap polisi:
BACA JUGA:Â Polisi Selidiki Kasus Prank Bantuan Berisi Sampah oleh Youtuber di Bandung
Tak Ingin Ada Waria saat Ramadan
Ferdian Paleka mengungkapkan alasannya membuat konten prank bantuan sembako berisi sampah yang mendapat kecaman dari masyarakat itu.
Ferdian mengklaim prank tersebut bertujuan agar para waria tidak beraktivitas saat Ramadan.
Menurut dia, tidak tepat jika transpuan berkeliaran Ramadan. Dengan dalih tersebut, dia bersama rekannya membagikan sembako yang berisi sampah dan batu. Namun, bingkisan itulah yang banyak dikecam masyarakat karena dinilai tidak manusiawi.
“Karena menurut saya di bulan Ramadan ini, waria enggak boleh (berkeliaran). Jadi saya melakukannya kaya gitu biar enggak ada waria pas bulan suci,” ujar Ferdian Paleka di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Untuk Hiburan
Ferdian mengaku, awalnya ide membuat prank itu diciptakan untuk hiburan. Namun, Youtuber dengan jumlah subscriber berjumlah 118 ribu per hari ini tak menjelaskan siapa yang terhibur dengan prank tersebut.
“Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, enggak ada maksud lain selain itu,” ucap Ferdian Paleka.
Menurut Ferdian, ide memberikan sembako berisi sampah dan batu digagas dirinya bersama Tubagus Fahddinar dan M Aidil, dua pelaku lain dalam video prank tersebut.
“(Ide) kita bertiga, enggak ada salah satu,” kata Ferdian.
BACA JUGA:Â Masuk Islam, Youtuber Korea Selatan Sempat Tak Disetujui Ibunya
Takut Ditangkap Polisi
Ferdian mengaku takut ditangkap polisi, sehingga kabur ke rumah temannya di Palembang.
“Iya (takut),” kata Ferdian singkat dalam konferensi pers di Bandung, Jumat.
Sebelumnya, Ferdian Paleka bersama temannya M Aidil yang buron, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Jatrantas Polda Jabar di Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/5/2020) dini hari. Keduanya sempat buron sejak akhir pekan lalu.
Atas perbuatannya, Ferdian Paleka dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Adapun ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. []
SUMBER: LIPUTAN6