DALAM hadits riwayat Baihaqi dan Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW dalam shalat menundukkan kepalanya dan pandangannya tertuju ke tanah. Rasulullah melarang mengangkat pandangannya ke langit sebagaimana tercantum dalam hadits riwayat Bukhari dan Abu Daud.
Larangan itu dipertegas dengan sabdanya, ”Hendaknya orang-orang menghentikan mengarahkan pandangannnya ke langit pada waktu shalat atau tidak dapat kembali lagi kepada mereka (dalam riwayat lain disebutkan : atau mata-mata mereka tercolok),” (HR Bukhari, Muslim & Siraj).
Dalam hadits lain disebutkan, ”Apabila kalian melakukan shalat maka hendaknya janganlah menolah-noleh karena Allah akan menghadapkan wajahNya kepada wajah hambanya ketika shalat selama ia tidak menolah-noleh,” (HR Tirmidzi dan Hakim).
Dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Ya’la disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang 3 perkara dalam shalat. Yaitu shalat dengan cepat seperti ayam yang mematuk, duduk di atas tumit seperti duduknya anjing, dan menolah-noleh seperti musang. Beliau SAW juga bersabda, ”Shalatlah seperti halnya shalat orang yang akan meninggal, yaitu seakan-akan engkau melihat Allah. Jika engkau tidak melihatNya maka sesungguhnya Dia melihatmu,” (HR Thabrani, Ibnu Majah & Ahmad).
Beliau telah shalat dengan baju yang terbuat dari wol yang bergambar, lalu Rasulullah SAW melihat sepintas gambar-gambar itu. Usai shalat Beliau SAW bersabda, ”Bawalah bajuku ini kepada Abu Jahm dan bawalah kepadaku kain yang kasar Abu Jahm. Karena bajuku ini telah mengalihkan perhatian shalatku tadi. (dalam riwayat lain dikatakan : Sesungguhnnya aku telah melihat gambarnya saat shalat dan hampir saja aku tergoda),” (HR Bukhari, Muslim & Malik). []
Sumber: Sifat Shalat Nabi oleh Nashiruddin al-Albani